Cek Nama Via Login kemnaker.go.id, Jutaan Gagal Terima BSU / BLT BJS Ketenagakerjaan di BRI - BCA
Cek nama via login kemnaker.go.id, jutaan pekerja gagal terima BSU / BLT BJS Ketenagakerjaan yang cair di BRI - BCA
TRIBUN-TIMUR.COM - Cek nama via login kemnaker.go.id, jutaan pekerja gagal terima BSU / BLT BJS Ketenagakerjaan yang cair di BRI - BCA
Bisa juga via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.bpjamsostek.id
Menteri Ketenagakerjaan RI atau Menaker, Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan subsidi upah (BSU) tahap IV sebanyak 2,8 juta calon penerima disalurkan pada Selasa, 22 September 2020.
Subsidi gaji karyawan tahap pertama memang terbagi dalam beberapa tahap.
Pemerintah menegaskan, pencairan BLT Rp 600.000 diterima pekerja selambat-lambatnya pada akhir September 2020.
Ida Fauziyah mengungkapkan, total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Pencairan BLT pertama sudah dilakukan sejak 27 Agustus 2020 atau setelah diluncurkan Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.
Dengan masing-masing, tahap1 sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap 2 terdapat 3 juta penerima.
Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap 3 sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.
Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Cara cek nama penerima
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 menyasar 2,8 juta karyawan.
Pantauan di akun Instagram @kemanker, banyak pemilik akun mengaku pekerja atau karyawan dan mengeluh belum terima, padahal memenuhi syarat.
Selain keluhan, ada pula netizen yang membagikan tips untuk mengecek apakah termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan/ BSU Jamsostek atau tidak.
Cek nama melalui web resmi kemnaker.go.id.
Bagaimana caranya?
1. Kunjungi web kemnaker.go.id
2. Klik "Daftar Sekarang"
Lengkapi pendaftaran akun.
Terdiri atas dua, yakni biodata dan akun.
Pada biodata, isi NIK dan nama bapak atau ibu kandung.
Adapun pada akun isi alamat e-mail, nomor handphone, dan password.
Lalu klik 'Daftar Sekarang'.
Kode OTP akan dikirim ke HP Kamu.
Aktivasi Akun menggunakan kode tersebut.
3. Setelah itu buka kembali kemnaker.go.id login
4. Lengkapi profil.
Diantaranya pasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe Lokasi.
5. Setelah berhasil, kunjungi profil.
6. Scroll atau gulir ke bawah.
Penulis sudah sampai pada tahap akhir.
Tidak tampil pemberitahuan.
Namun, pantauan dari komentar netizen di Instagram @kemnaker, menyebut jika Kamu termasuk penerima BSU/ BLT akan tercantum pemberitahuan.
"SELAMAT ANDA DAPAT BANTUAN SUBSIDI UPAH GELOMBANG 4," demikian isi pemberitahuan tersebut.

Penyebab belum ditransfer
Berikut 5 alasan mengapa pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 belum seluruhnya diterima pekerja.
1. Rekening belum disetorkan perusahaan pemberi kerja
Pemerintah dan BP Jamsostek meminta perusahaan pemberi kerja segera menyerahkan data nomor rekening penerima bantuan BPJS atau BLT BPJS Ketenagakerjaan guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek serta dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto.
Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
2. Data rekening masih divalidasi
Ada 3 tahap validasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek.
Pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.
Validasi juga akan dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan setelah data nomor rekening diterima dari BP Jamsostek.
3. Tidak lolos verifikasi
Agus Susanto mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji Rp 600.000 yang sudah diterima, sejauh ini terdapat 1,2 juta data yang harus dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan.
Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, yang akan memeriksa lagi kelengkapannya sebelum pencairan BLT ke calon penerima subsidi gaji karyawan dengan total Rp 2,4 juta itu.
"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus Susanto sebagaimana dikutip dari Antara.
Total 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan beberapa kriteria bagi penerima bantuan Rp 600.000 yang ditetapkan Kemenaker.
4. Proses transfer antar-bank
Proses pencairan BLT bantuan Rp 600.000 dilakukan pemerintah lewat 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.
Untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, BLT Rp 600.000 akan ditransfer dari Bank Himbara.
Proses transfer dana bantuan subsidi upah dari rekening bank BUMN ke bank swasta membutuhkan waktu.
Sehingga masih ada sebagian pekerja pengguna rekening bank swasta yang belum menerima pencairan BLT.
5. Pencairan subsidi gaji Rp 600.000 dilakukan bertahap
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pemerintah secara bertahap.
Artinya jika memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BPJS namun belum menerima pencairan pada tahap 1-3, kemungkinan bantuan BPJS akan diterima pada tahap berikutnya.
Pemerintah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.
Besaran bantuan subsidi gaji karyawan yang disalurkan adalah setiap tahap (dua bulan) sebesar Rp 1,2 juta, sehingga total Rp 2,4 juta selama empat bulan.
Subsidi gaji ini diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan daya beli dan konsumsi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.
Jutaan pekerja batal terima
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Agus Susanto sebagaimana dikutip dari Antara, pada Jumat (18/9/2020) mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan subsidi upah (BSU) yang sudah diterima, sejauh ini terdapat 1,2 juta data yang harus dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan.
Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus Susanto.
Total 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan beberapa kriteria bagi penerima bantuan Rp 600.000 yang ditetapkan Kemenaker.
Syarat penerima BLT Rp 600.000 yaitu warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif per Juni 2020.
Dari proses yang dilakukan sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker dalam empat tahap, yaitu 2,5 juta untuk tahap I; 3 juta untuk tahap II; 3,5 juta untuk tahap III; dan 2,8 juta untuk tahap IV.
Agus Susanto mengakui menghadapi tantangan dalam mengumpulkan dan melakukan validasi data calon penerima bantuan Rp 600.000 itu, yang ditargetkan pemerintah untuk diterima 15,7 juta pekerja.(*)