Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuota Internet Gratis

Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Siswa 35 GB, Mahasiswa & Dosen Dapat 50 GB

Paket Kuota Internet Gratis untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Tayang:
Editor: Hasrul
Istimewa
Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Siswa 35 GB, Mahasiswa & Dosen Dapat 50 GB 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Siswa 35 GB, Mahasiswa & Dosen Dapat 50 GB

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) membagikan Kuota Internet Gratis di tengah pandemi virus corona atau Covid-19..

Pembagian Kuota Internet Gratis ini dilakukan selama empat bulan, mulai dari September hingga nanti Desember 2020.

Penyalurannya dimulai, Selasa 22 September 2020 hingga 30 November 2020.

Bulan pertama, bantuan Kuota Internet Gratis dibagikan tahap I dilaksanakan pada 22-24 Sepetember 2020.

BLT Rp 1,2 Juta Tahap 4 Segera Cair, Cek Namamu Masuk List atau Tidak di kemnaker.go.id Ini Caranya

Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Kelas 4 5 dan 6 SD: Rasi Bintang, Lengkap Jadwal Hari Ini

LOGIN www.prakerja.go.id Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Buat Akun Prakerja

Kemudian tahap kedua dilakukan pada 28-30 September 2020.

Bantuan kuota data internet yang diberikan untuk bulan kedua juga dibagi dua tahap.

Tahap pertama akan dilaksanakan pada 22-24 Oktober 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 Oktober 2020.

tribunnews
7 kelompok yang dapat bantuan pulsa dan Internet dari pemerintah (TechRasa)

Sementara bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat akan dikirim bersamaan pada dua tahap.

Tahap pertama pada 22-24 November 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 November 2020.

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangannya, seperti melansir laman Kemendikbud.go.id melalui Kompas.com Senin (21/9/2020).

Penyaluran bantuan kuota internet ini telah disahkan dalam peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Junkis ini yang akan menjadi pedoman untuk penyaluran bantuan kuota data internet untuk pendidik dan peserta didik.

Hal ini dilakukan pemerntah untuk mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

 Maklumi Dimas yang ke Sekolah Demi Belajar, Guru: Bagi Keluarganya Beras Jauh Lebih Dibutuhkan

Dia mengatakan, petunjuk teknis tersebut berisi bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet, dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved