Tribun Bantaeng
Terlibat Narkoba, Dua ASN di Bantaeng Terancam Dipecat
Penangkapan pertama yaitu, AR (42) pada 18 Agustus 2020. Ia ditangkap di Jl Poros Kampung Tala-tala, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Polres Bantaeng menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait penyalahgunaan narkoba dalam dua bulan terakhir ini.
Penangkapan pertama yaitu, AR (42) pada 18 Agustus 2020. Ia ditangkap di Jl Poros Kampung Tala-tala, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
AR bekerja di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Bantaeng.
PAda penangkapan kedua yaitu, ASS (43) pada 18 September 2020. ASS ditangkap bersama seorang teman prianya yakni, ST alias O (39) ketika melakukan pesta sabu-sabu.
Kepala Inspektorat Bantaeng, Rivai Nur mengatakan, bakal menjatuhkan sanksi berat kepada palaku.
"Pelaku yang berstatus ASN bisa dijatuhi sanksi berat dengan pemberhentian tidak terhormat," kata Rivai Nur kepada TribunBantaeng.com, Selasa, (22/9/2020).
Selain itu, oknum ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika juga dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan pencopotan jabatan.
Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika adalah suatu tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus diperangi bersama.
"Kita akan berikan sanksi berat bagi ASN yang terbukti Bersalah berdasarkan putusan tetap dari pengadilan," jelasnya.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-inspektorat-kabupaten-bantaeng-rivai-nur-88.jpg)