Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Nyabu

Oknum Polisi Nyabu di Bulukumba Ternyata Pernah Dihukum 4 Tahun Penjara

Oknum polisi yang ditangkap di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Brigpol AB, ternyata pernah mendapat hukuman penjara.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Oknum polisi yang ditangkap di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Brigpol AB, ternyata pernah mendapat hukuman penjara.

Hal tersebut disampikan oleh Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin.

Menurut keterangannya, Brippol AB ini pernah divonis hukuman selama 4 tahun 2 bulan dengan kasus yang sama, yakni kasus narkoba.

"Yang bersangkutan polisi aktif, dia ini sudah pernah dihukum kasus yang sama divonis 4 tahun 2 bulan," kata Kompol Syarifuddin, Selasa (22/9/2020).

Brigpol AB kata dia, pernah bertugas di Kabupaten Bulukumba, namun kemudian pindah ke Polrestabes Makassar.

Di Polrestabes Makassar, pria asal Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale ini, juga menunjukkan rekam jejak yang tidak baik.

Brigpol AB dikategorikan sebagai desersi atau lalai dari tugas yang harus dia kerjakan sebagaimana mestinya.

"Sekarang ini, kita lidik dia dua kasus berbeda, yakni kasus senjata api rakitan dan juga narkoba," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, niat Brigpol AB untuk melaporkan kasus penggelapan sepeda motor di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Bulukumba, Jumat (18/9/2020) lalu, berujung penangkapan.

Ia memang telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba di Polres Bulukumba.

"Saat melapor dugaan penggelapan sepeda motor, petugas SPKT langsung menghubungi Res Narkoba. Dia laporkan kalau yang selama ini DPO (Brigpol AB) ada di SPKT," katanya.

Setelah itu personel Sat Narkoba Polres Bulukumba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan SPKT.

Kompol Syarifuddin membeberkan, alasan Brigpol AB menjual sabu karena kebutuhan ekonomi.

"Alasan ekonomi. Dia tergiur dengan hasil penjualan narkotika," tambahnya.

Meski demikian, Kompol Syarifuddin belum bisa menjelaskan, apakah Brigpol AR dikategorikan sebagai bandar atau pengedar.

Karena saat ini, proses penyelidikan kasus yang menyeret anggota polisi ini masih berproses di kepolisian.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved