Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC Terbaru

ILC TV One Bahas Pilkada Ditunda Siapa Takut? Ternyata Ada Celah UU Pilkada Serentak 2020 Ditunda

ILC TV One Bahas Pilkada Ditunda Siapa Takut? Ternyata Ada Celah UU Pilkada Serentak 2020 Ditunda cek Topik ILC atau tema ILC 22 September Malam Ini

Editor: Mansur AM
instagram
Host ILC TV One Karni Ilyas - ILC TV One Bahas Pilkada Ditunda Siapa Takut? Ternyata Ada Celah UU Pilkada Serentak 2020 Ditunda cek Topik ILC atau tema ILC 22 September Malam Ini 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Talkshow ILC TV One Selasa 22 September 2020 malam diprediksi seru.

Temanya Pilkada Kenapa Takut?

Pilkada Serentak 2020 di tengah bayangan klaster baru Covid-19.

Padahal Virus Corona masih jadi momok dan telah merenggut ribuan nyawa di Negeri Ini.

Prokontra usulan Pilkada Ditunda dari 2020 ke 2021 atau hingga pandemi Covid-19 berakhir.

Namun pemerintah dan KPU menolak usulan pilkada ditunda.

Mengingat Pandemi COvid-19 tak bisa diprediksi kapan berakhir.

Benarkah cuma ada dua pilihan; demokrasi pilkada atau nyawa manusia?

Aturan Pilkada Ditunda, Adakah?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan bahwa terdapat aturan yang memungkinkan penyelenggaraan Pilkada 2020 kembali ditunda.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Jadi memang betul ya kalau kita lihat Perppu 2/2020 yang kemudian diundangkan jadi UU 6/2020 kan di sana diatur kemungkinan seperti itu (penundaan Pilkada)," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Meski demikian, kata Raka, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, keputusan penundaan Pilkada tak bisa diputuskan secara sepihak oleh KPU.

Langkah tersebut harus diambil melalui kesepakatan KPU bersama pemerintah dan DPR. Pasal 201 Ayat (2) UU Pilkada menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam dilaksanakan pada Desember 2020. Namun demikian, Pasal 201 Ayat (3) UU 6/2020 mengatakan,

"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved