Ngbalin Ditikam Orang
Detik-detik Ngabalin Ditikam Usai Dikeroyok karena Masalah Duit, Cek Kronologi
Cerita detik-detik Ngabalin dikeroyok orang hingga akhirnya ditikam orang. Ternyata masalahnya bermula dari persoalan uang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Cerita detik-detik Ngabalin dikeroyok orang hingga akhirnya ditikam orang.
Ternyata masalahnya bermula dari persoalan uang. Cek Kronologinya
Teman Ngabalin menikamnya diduga karena satu sama lain tidak puas dengan pembagian uang komisi penjualan mobil.
Kejadian berdarah itu terjadi di Jalan Pondok Kelapa Raya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (20/9/2020).
• Persiraja Tetap Waspadai PSM Meski Baru Gelar Latihan, Zulkifli Syukur Optimis Menang
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan menyebutkan, Hamzah Ngabalin menjadi korban pengeroyokan dan penikaman Dipicu komisi hasil penjualan angkot,.
Peristiwa bermula saat Hamzah Ngabalin meminta komisi hasil penjualan angkot sebesar Rp 5 juta kepada temannya Gipson Pardamean Hutabarat (41).
"Kejadiannya sekira pukul 11.00 WIB, korban datang untuk menagih sejumlah uang, saat itu terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban terkena luka tusuk," kata Steven di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (21/9/2020).
Gipson yang berprofesi sebagai sopir angkot menusuk Hamzah karena merasa sudah menyerahkan bagian komisi penjualan angkot sebesar Rp 2 juta.
Tak hanya melakukan penikaman, Gipson juga memukul bagian kepala Hamzah.
Sementara sejumlah teman pelaku ikut mengeroyok korban hingga terkapar lalu kabur.
"Setelah itu pelaku menuju ke salah satu pos Ormas yang ada di sekitar lokasi. Saat itu datanglah teman-teman korban mencari pelaku ke pos lalu melakukan pengrusakan di sana," ujarnya.
• Fakta-fakta Pelawak Nunung Positif Covid-19, 5 Anggota Keluarganya Juga Tertular
• 6 Langkah Mudah Cek Nama Penerima BLT/ BSU Jamsostek Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id
• Cara Lapor ke Kemnaker Jika Tak Terima BSU BPJamsostek/BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal Anda Berhak
Steven menuturkan pos tempat Gipson bersembunyi sempat dirusak teman-teman Hamzah karena emosi dengan penganiayaan yang dilakukan.
Beruntung bentrok dua kelompok berhasil diredam jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur yang sudah kini berhasil meringkus Gipson.
"Pelaku kita amankan di wilayah Bekasi, sekarang statusnya sudah tersangka. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuturnya.
Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sendiri kini masih mengejar pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Hamzah dirawat di RS Harum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-penikaman-3182020.jpg)