Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Kesetrum Jebakan Babi Milik Tetangga Kebun, Kakek 80 Tahun di Enrekang Tewas

Warga Desa Baroko, Kecamatan Alla', Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat, Sabtu (19/9/2020).

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
ist
Udding (80), warga Desa Baroko diduga tewas akibat tersengat aliran listrik jebakan babi yang dipasang tetangga kebunnya. 

TRIBUNENREKANG.COM, ALLA - Warga Desa Baroko, Kecamatan Alla', Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat, Sabtu (19/9/2020).

Mayat tersebut ditemukan di kebun samping perkebunan warga di Dusun Sitarru, Desa Baroko, Kecamatan Alla', Kabupaten Enrekang.

Mayat tersebut diketahui bernama Udding (80), warga Desa Baroko diduga meninggal akibat tersengat aliran listrik jebakan babi yang dipasang tetangga kebunnya berinisial JMS.

Jasad kakek yang memiliki 8 anak dan 10 cucuk ini pertama kali ditemukan oleh putra ketiganya, Aco' sekitar pukul 18.00 Wita.

Dengan posisi terlentang kedua tangannya memengang kawat besi aliran listrik dari aki tersebut saat pulang mengambil makanan kambing di kebunnya.

Kedua telapak tangan korban tampak melepuh akibat memegang kawat aliran listrik tersebut.

"Bapak saya meninggalkan rumah pergi mengambil makanan kambing sekitar jam 15.00 Wita. Namun menjelang Magrib bapak tidak pulang saya pergi mencari ke kebun. Kemudian saya temukan kesetrum listrik milik Pak JMS," kata Aco' kepada TribunEnrekang.com, Senin (21/9/2020).

Terpisah, Kasat Intel polres Enrekang, Iptu Marten membenarkan kejadian tragis tersebut.

"Ia kami sudah mendapatkan laporan dari anggota bahwa ada warga di Desa Baroko yang meninggal karena tersengat listrik, dan sedang kami selidiki," ujarnya.

Sementara salah satu keluarga korban, Suherman Karim, mengaku tidak terima dengan kejadian tersebut.

Hal itu, lantaran jeratan babi tersebut mengakibatkan nyawa kelurganya melayang.

"Ini sudah jelas perbuatan pidana dengan kesalahanya (kealpaanya) menyebabkan orang lain meninggal, maka dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Itu seusai dalam Pasal 359 KUHP," tegasnya.(*)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved