Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Netralitas ASN

Diduga Tidak Netral, Bawaslu Maros Akan Periksa Oknum Camat

Hasil pengawasan harus dipastikan dulu bukti pendukungnya, baru bisa diregister sebagai dugaan pelanggaran.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IKHSAN
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Beredar unggahan foto di media sosial yang diduga seorang oknum camat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang menghadiri dan menjadi pembicara pada kegiatan salah satu bakal calon bupati.

Hal inipun mendapat respon oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, Senin (21/9/2020) mengatakan jajaran Bawaslu saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung keterpenuhan syarat formil dan materiil untuk diproses menjadi temuan dugaan pelanggaran, bahkan sebelum ramai dibincangkan pengguna medsos.

"Pada intinya sebelum hal itu ramai di publik, jajaran kami di Kecamatan Camba sudah bekerja megumpulkan bukti-bukti pendukung yang akan dianalisa keterpenuhan syaratnya untuk diregister menjadi temuan dugaan Pelanggaran," tuturnya.

Sebab sesuai prosedur kerja Bawaslu, hasil pengawasan harus dipastikan dulu bukti pendukungnya, baru bisa diregister sebagai dugaan pelanggaran.

"Karena secara prosedur kerja Bawaslu, dari hasil pengawasan harus dipastikan dulu keterpenuhan formil dan materilnya baru bisa diregister sebagai dugaan pelanggaran," tambahnya.

Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pihaknya langsung menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang Bawaslu miliki.

"Akan diproses pengawas kecamatan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Apabila nantinya yang bersangkutan melanggar kode etik sebagai ASN serta memenuhi unsur pelanggaran akan segera kita tindaklanjuti," tegasnya.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan kasus ketidaknetralan ASN tersebut hingga ke tingkat kabupaten, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan menerima sanksi berat. 

Sebab, sudah berulangkali imbauan netralitas ASN menjelang Pilkada digaungkan.

Olehnya, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif melaporkan langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Maros atau ke Kantor Pengawas Pemilu Kecamatan di wilayah tersebut. 

Untuk mempercepat proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut. 

"Apalagi secara regulasi penanganan dugaan pelanggaran Pilkada oleh Bawaslu sangat berbatas waktu, sehingga semua pihak sangat diharapkan kooperatif," katanya.

Selain itu, Sufirman berharap semua pihak tetap tenang untuk menjaga kondisifitas pelaksanaan pilkada. 

"Jika memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka silahkan tempuh jalur hukum yang ada, kami pastikan Bawaslu tetap bekerja seusai regulasi yang berlaku," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved