Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Yustisi

Tak Pakai Masker, Pengendara di Maros Dihukum Push Up dan Pungut Sampah

Pelanggarnya ditindak dengan peringatan ringan seperti sanksi sosial hingga sanksi fisik disuruh push up.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid -19 menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di beberapa titik jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (20/9/2020). 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19, dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker digelar di beberapa titik jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (20/9/2020).

Seperti di kawasan wisata kuliner PTB  Maros. Satu-persatu pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dihentikan oleh petugas gabungan Polres Maros, Kodim/1422 Maros, Pemkab Maros Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Selain PTB Maros, titik razia Yustisi di Pasar Tramo, Pasar Sentral, Grand Mall, dan Bandara Sultan Hasanuddin Maros.

Dibeberapa tempat lokasi razia, diketahui pelanggarnya ditindak dengan peringatan ringan seperti sanksi sosial hingga sanksi fisik disuruh push up. Ada pula yang disuruh memungut sampah di tempat umum.

Kabag Ops Polres Maros, AKBP Muh Jufri mengatakan, razia Yustisi dan masker ini bertujuan untuk menekan juga memberantas penyebaran virus Covid-19 di Maros.

“Untuk di kawasan Wisata Kuliner PTB , hasil dari operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, dilakukan pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar berupa push up dan memungut sampah," tuturnya.

Sedangkan untuk di pusat perbelanjaan, seperti pasar dan mal, petugas gabungan membagikan masker gratis kepada masyarakat.

"Pembagian masker gratis juga kami lakukan di pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar," jelasnya.

Rencananya kegiatan serupa akan dilangsungkan hingga 30 Oktober 2020.

"Sementara menunggu Peraturan Bupati Maros Nomor 78 tahun 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai payung hukum pendisiplinan masyarakat terkait Protokol kesehatan Covid 19," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunmaros.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved