Penyebab Ratusan Ribu Pendaftar Prakerja Dicoret, Yuk Daftar di Gelombang 9 Via prakerja.go.id
Penyebab ratusan ribu pendaftar Prakerja dicoret, yuk daftar di gelombang 9 via prakerja.go.id
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Warga Negara Indonesia
* Berusia paling rendah 18 tahun
* Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja.
Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:
1. Pejabat negara
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
3. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI )
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala desa dan perangkat daerah
7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
