Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Ratusan Ribu Pendaftar Prakerja Dicoret, Yuk Daftar di Gelombang 9 Via prakerja.go.id

Penyebab ratusan ribu pendaftar Prakerja dicoret, yuk daftar di gelombang 9 via prakerja.go.id

Editor: Edi Sumardi
PRAKERJA.GO.ID
Ilustrasi. Penyebab ratusan ribu pendaftar Prakerja dicoret, yuk daftar di gelombang 9 via prakerja.go.id 

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Warga Negara Indonesia

* Berusia paling rendah 18 tahun

* Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja.

Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )

3. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI )

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala desa dan perangkat daerah

7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved