Cek HP! BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS buat BLT/BSU Cair, Tak Hanya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek HP! BPJS Ketenagakerjaan kirim SMS buat BLT/BSU Cair, tak hanya login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Tenaga kerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal)
3. Tenaga kerja tidak/belum mengikuti program Prakerja
Hal itu termasuk para karyawan atau pekerja telah mencairkan JHT pada bulan Juli atau Agustus, tetapi masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni.
Mereka merupakan kelompok pekerja yang nomor rekeningnya tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, menurut Utoh, mereka juga berhak mendapatkan BSU.
"Betul, mereka masih berhak mendapatkan BSU, karena peserta aktif per 30 Juni 2020," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BSU diberikan kepada para karyawan swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga 30 Juni 2020.
Sementara, pekerja yang baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 Juni 2020 tidak bisa mendapatkan BSU, meski gajinya di bawah Rp 5 juta.
Pencairan subsidi gaji tersebut dilakukan bertahap, hingga Desember 2020.
Saat ini, subsidi gaji sudah masuk ke tahap 3, sedangkan tahap 4 masih dalam proses verifikasi data.
Syarat untuk menerima BLT atau BSU
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima BLT subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;