Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kartu Prakerja Gelombang 9 Masih Buka, Cek Orang-orang Dilarang Dilarang Daftar

Program Kartu Prakerja Gelombang 9 masih terbuka, berikut ini orang-orang yang dilarang mendaftar. Segera akses Website resmi di www.prakerja.go.id.

Editor: Rasni
Tribunnews.com
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 dan Cek Pengumuman Gelombang 8 di www.prakerja.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - Program Kartu Prakerja Gelombang 9 masih terbuka, berikut ini orang-orang yang dilarang mendaftar.

Segera akses Website resmi di www.prakerja.go.id.

Seperti diketahui pendaftaran gelombang 9 sudah mulai dibuka sejak Kamis, (17/9/2020) .

Sedangkan pendaftaran kartu prakerja gelombang 8 sudah bisa melihat pengumumannya juga kemarin.

Wanita Mutilasi HRD Terkenal Pelakor, Istri Sah Curhat & Beri Pesan Tak Terduga ke Selingkuhan Suami

Hasil Bundesliga - Tanpa Thiago Alcantara, Bayern Muenchen Bantai Schalke 8-0 di Allianz Arena

Tutorial Ubah Tampilan WhatsApp Web ke Darkmode atau Mode Gelap, Gampang Kok!

 

Namun masih banyak yang gagal dan tak lolos pendaftaran kartu prakerja gelombang 8 kemarin.

Salah satu faktornya dadlah pendaftar tak sesuai kriteria.

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Prakerja dan terlarang mendaftar Prakerja?

Berikut daftar yang bisa mendaftar dan yang tak boleh mendaftar kartu Prakerja seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com:

tribunnews
()Cara Dapat Kartu Pra Kerja - Daftar Online Melalui www.prakerja.go.id Mulai Minggu Kedua Bulan April (instagram/prakerja.go.id)

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.

Selain itu, bisa juga diberikan kepada:

  1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja.

Ahli Paru dan Satgas Covid-19 Beda Pendapat Aturan Pakai Masker di Mobil, Pengendara Curhat Ditilang

DAFTAR 10 Fitur Tersembunyi WhatsApp: Colek Teman di Grup, Bikin Huruf Miring, Sembunyi Tanda Read

Main Bola Pakai Jaga Jarak Karena Takut Virus Corona, Klub Jerman Dibantai 37-0 Simak Jalannya Laga

Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat daerah
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved