Pencurian HP
3 Pencuri Ponsel di Polman Berikut 2 Penadah Ditangkap Resmob Polda Sulsel
Kelimanya diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan yang tengah ditangani Polres Polman Sulawesi Barat.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga terduga pelaku pencurian dan pemberatan serta dua terduga penadah ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.
Ketiga terduga pelaku, Hendrik (26) dan Jufri (30) warga Jl Panaikang Kota Makassar, Andi Muh Saddang (23), warga BTN Terasa Sudiang, Kota Makassar.
Dua terduga penadah, Icha alias Ica (18), warga Jln H Kalla Lorong 3, Kecamatan Panaikang, Kota Makassar dan Megawati alias Mega warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Kelimanya diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan yang tengah ditangani Polres Polman Sulawesi Barat.
Atas penanganan kasus itu, Polres Polman pun meminta bantuan atau backup penangkapan kelima terduga pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020) mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada 16 September 2020.
Berdasarkan hasil lidik Tim Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang ingin menggadaikan ponsel di salah satu counter titip gadai di Jl Paccerakkang, Kota Makassar.
"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Hendrik. Kemudian tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," katanya.
Dari hasil interogasi terhadap Hendri, ia mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dua temannya, Saddang dan Jufri.
"Kemudian anggota membawa Hendrik melakukan pengembangan dan menunjuk rumah dua orang temannya tersebut yang berada di Jl Panaikang Kota Makassar," ujarnya.
Petunjuk dari Hendrik membuahkan hasil. Saddang dan Jufri ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa satu ponsel Android Vivo biru dan satu Tab Advan putih.
Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dari hasil interogasi, Hendrik mengambil tiga ponsel Android Vivo biru, ponsel Android Samsung, Tab Advan putih dan satu pinsel lipat di Jl Poros Polman-Pinrang.
Tepatnya di BTN Binuang Alam Permai Kabupaten Polman dengan cara masuk rumah korban pada 30 Agustus 2020.
"Pelaku Saddang dan Jufri juga mengakui turut serta dalam melakukan pencurian di Jl Poros Polman-Pinrang BTN Binuang Alam Permai Kabupate Polman bersama Hendrik pada 30 Agustus 2020," ujarnya.
Dua lainnya yang ikut ditangkap Ica dan Mega merupakan pembeli barang curian itu atau terduga penadah dalam kasus itu.
Kini kelimanya dan barang bukti yang diamankan diserahkan ke Polres Polman untuk menjalani proses hukum.(*)