BLT UMKM
Tidak Semua UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Login siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id & Lihat Syaratnya
Tidak Semua UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Login siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id & Lihat Syaratnya
4. Bukan PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, dan BUMD
5. Tidak sedang mengajukan pinjaman di bank dan KUR
6. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha dan alamat domisili berbeda
7. Mencantumkan nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Nah, bagi Anda yang memiliki usaha kecil seperti warung kopi, atau kelontong bisa mengajukan BLT UMKM tersebut.
Anda bisa membuat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) pengatar dari RT/RW dan kelurahan.
Kemudian surat tersebut diterbitkan kecamatan.
Pemilik IUMK tadi disusulkan selanjutnya oleh UMKM Kecamatan atau datang sendiri ke Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.
Selebihnya, pelaku UMKM yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Semua UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/17/150613726/tidak-semua-umkm-dapat-blt-rp-24-juta-ini-alasannya.