Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suket Tunggu Persetujuan Gubernur-Pj Wali Kota Makassar, Ketua GTPP: Skalanya Terbatas

Ia hanya meminta masyarakat tidak khawatir dengan penerapan sanksi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 51 dan 53 tahun 2020.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLI ALI
Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Ridwan Amiruddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sulawesi Selatan, Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, pemberlakuan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 untuk perjalanan keluar dan masuk Kota Makassar belum diberlakukan.

"Suket masih menunggu konfirmasi pihak Gubernur sebagai Ketua Gugus dan perkembangan pada saat laporan ke Menko (Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan)," kata Ridwan via pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2020).

"Ada kemungkinan suket, tapi dalam skala terbatas," jelas Ahli Epidemologi asal Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) itu.

Sayang ia tidak menjelaskan skala terbatas itu seperti apa.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah merespon terkait pemberlakuan suket kembali di Kota Makassar.

"Kalau saya bukan yang inti itu. Yang inti itu mengetatkan protokol kesehatan, hindari kerumunan," kata NA via rekaman yang dikirimkan Humas Pemrpov.

"Silahkan beraktivitas, tapi pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, rajin cuci tangan," jelasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dalam rilisnya tak merespon terkait pemberlakuan suket.

Ia hanya meminta masyarakat tidak khawatir dengan penerapan sanksi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 51 dan 53 tahun 2020.

Perwali No 51 mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Sementara Perwali No 53 mengatur pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di hotel dan pertemuan.

Rudy menilai, hadirnya perwali tersebut hanya ingin membuat masyarakat sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada setiap kegiatannya.

Jika masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka secara otomatis sanksi sesuai yang tercatat pada perwali yang dikenakan pasti tidak berlaku.

"Tolong jangan ditakuti sanksinya. Orang yang merasa resah dengan sanksi perwali, saya asumsikan orang yang mau melanggar. Kalau protokol kesehatan dilaksanakan, tidak ada yang kena sanksi. Kenapa harus takut," ujar Rudy dalam rilis Humas Pemkot, Jumat (18/9/2020).

Ia berharap, semua elemen masyarakat wajib terlibat di dalam kegiatan pengendalian Covid-19. Keterlibatan kecil diantaranya, menggunakan masker untuk diri sendiri. Namun yang lebih penting menyosialisasikan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.

IDI Makassar: Ada Manfaatnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved