Pilwali Makassar 2020
Kerahkan Massa Tanpa Protokol Kesehatan, Calon Wali Kota Kena Sanksi Pidana
Menurutnya, dalam PKPU Tahun 2020 telah diatur jumlah massa atau rombongan yang diperbolehkan mengikuti kegiatan para pasangan calon.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sanksi pidana mengintai setiap pasangan calon (Paslon) jika nekat mengerahkan massa dalam jumlah banyak pada tahapan kampanye Pilwakot 2020.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat ditemui seusai menjadi narasuber dalam acara diskusi di Malla Ratu Indah, Makassar, Jumat (18/9/2020) sore.
Menurutnya, dalam PKPU Tahun 2020 telah diatur jumlah massa atau rombongan yang diperbolehkan mengikuti kegiatan para pasangan calon.
Misalnya, batasan rombongan dalam ruangan sebanyak 50 orang dan luar ruangan maksimal 100 orang.
Pembatasan itu bertujuan agar jumlah orang terbatas saat acara dapat memaksimalkan penerapan protokol kesehatan.
"Memang diharapkan pada para Paslon untuk tidak mengerahkan massa, bisa melaksanakan secara virtual. Dan itu semua sudah diatur dalam PKPU tahun 2020 bahwa harus mematuhi protokol kesehatan," kata Kombes Pol Yudhiawan.
Sanksi pidana yang daoat diterapkan kata Yudhi ada beberapa.
"Bisa dikenakan UUD Lalu lintas jalan, bisa dikenakan UUD wabah penyakit, dikenakan UUD Karantina kesehatan, bisa 212, 216 ayat (1), dan 218 KUHP," ujar Yudhi.
Alasannya penerapan sanksi pidana bagi para paslon yang melanggar protokol kesehatan itu lanut dia merujuk pada intruksi Presiden soal pelaksanaan Pilkada di masa pandemi.
"Karena sampe sekarang instruksi presiden masih situasi pandemi. Jadi diharapkan untuk pilkada sukses dan damai harus patuhi protokol kesehatan," imbuhnya.
Ia pun menyebut, sanksi pidana bagi para paslon yang melanggar bisa diterapkan sanksi hukuman penjara
"Ada itu, sanksinya bisa (dipenjara), tindakan pertama kita imbau, kita undang KPU dan semua pasangan calon," jelas Yudhiawan.
Sebagaimana diketahui, 9 Desember mendatang, warga Kota Makassar akan memilih calon walikota dan wakil walikota.
Sejauh ini ada empat pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Kota Makassar.
Ke empatnya, Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto berpasangan Fatmawati Rusdi (Adama), Irman Yasin Limpo berpasangan Andi Zunnun (Imun), Syamsu Rizal atau kerap disapa Dg Ical berpasangan dr Fadli Ananda dan Munafri Arifuddin berpasangan dengan Rahman Bando.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapolresta789h.jpg)