Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenhub Keluarkan Peraturan untuk Pesepeda, Begini Respon Komunitas Sepeda Makassar

Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/FADLY ALI
Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia Sulawesi Selatan (DPD REI Sulsel) dan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Sulsel Gowes Bareng (Gobar) diselingi aksi sosial akhir pekan kemarin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan, pedal.

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Komunitas sepeda di Makassar merespon positif adanya aturan ini, salah satunya dri komunitas sepeda Ewako Bro.

"Bagus, artinya kita sebagai pesepeda mulai diperhatikan," kata Penasehat Komunitas Sepeda Ewako Bro, Andi Hudli Huduri kepada Tribun Timur, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, aturan itu untuk kepentingan bersama, sehingga mng sudah seharusnya dikeluarkan.

"Apapun aturan yang dikeluarkan Kemenhub, tentu melalui kajian matang, sehingga kami pikir ini memang untuk kepentingan bersama,  baik itu pesepda, pemerintah, dan pengguna jalan lainnya," ucap dia.

"Ini juga memberi kepastian bagi kita para pesepeda, tentang apa hak dan kewajiban kita, bagaimana kita saat sedang bersepeda di jalan. Ini pasti melalui proses panjang dari Kemenhub dan tentunya ada masukan dari pada pesepeda," tambahnya.

Meski demikian, Andi Hudli Huduri yang juga Regional Manager Panin Bank Kawasan Indoesia Timur, berharap bukan sekadar pengaturan di jalanan yanh diatur pemerintah, melainkan dibuatkan jalur khusus untuk para pesepeda

"Jadi jangan sekadar aturan, tapi dibuatkan apa yang menjadi kebutuhan kita, seperti jalur khusus," pungkasnya.

"Kalau di jalan sudah diatur trek khusus pesepeda, kemudian ada yang melanggar, itukan bisa ditindak atau ditegur, tapi kalau jalurnya saja belum jelals, bagaimana caranya," sambungnya. 

Ia mengatakan, dibutuhkan pengertian sesama pengguna jalan, sehingga diharapkan dengan aturan ini bermanfaat untuk kita semua.

"Harapannsaya, kita saling menghargai sesama pengguna jalan, baik pesepeda, maupun roda dua dan roda empat lainnya. Kita juga jarus sadar bahwa bukan cuma kita yang pengguna jalan," harapnya.

"Dibutuhkan edukasi dari pemerintah yang tak berhenti menyampaikan bagaimana aturan, tata tertib, dan etika bersepeda di jalanan. Ini tugas pemerintah mengedukasi masyarakat, khususnya pesepeda, karena kan belum ada diatur secara resmi," tutup dia. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved