Profil dan Fakta Erdi Dabi, Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk
Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas mengatakan, Erdi Dabi yang mengendarai diduga dalam kondisi mabuk.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Erdi Dabi telah mendaftar sebagai calon bupati di KPU Yalimo.
Ia didampingi Jhon W Wilil.
Berdasarkan penelusuran tribun-medan.com sebagaimana dikutip dari Surya, Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua bapaslon yakni petahana Bupati Lakius Peyon-Nahum Mabel dan Erdi Dabi-Jhon W Wilil.
Namun, Erdi Dabi malah diterpa masalah tak terduga baru-baru ini.
Ia menabrak Polwan Sat Bid Propam Polda Papua Bripka Christin hingga meninggal dunia.
Berikut ini fakta lengkapnya dikutip Tribuntimurwiki.com dari Kompas.com;
1. Diduga mabuk
Dari hasil pemeriksaan sementara, Erdi berkendara bersama rekannya berinisial AM.
Keduanya diduga dipengaruhi minuman keras dan tak kuasa mengendalikan laju kendaraan.
Menurut polisi, Erdi dan rekannya saat itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipegaruhi minuman keras atau beralkohol," ujar Gustav.
2. Tak bawa surat kendaraan
Selain diduga dipengaruhi minuman keras, Erdi juga tak membawa surat-surat kendaraan.
Selain itu, berdasar rekaman CCTV, mobil yang dikendarai Erdi sempat keluar jalur di sebelah kanan dan akhirnya menabrak korban.
"Ada bukti rekaman CCTV, memang posisinya (mobil) sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," kata dia.