Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Like Postingan di Media Sosial, Tiga ASN Pemkot Makassar Diperiksa KASN

Tiga ASN tersebut sebelumnya diperiksa di dua kecamatan, Kecamatan Manggala dan Mamajang.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/ABDUL AZIS
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar Nursari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dilaporkan ke komisi ASN untuk diproses lebih lanjut.

Tiga ASN tersebut sebelumnya diperiksa di dua kecamatan, Kecamatan Manggala dan Mamajang.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satunya memberikan like di media sosial dan membagi postingan salah satu kandidat bakal paslon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Sementara kepala puskesmas yang diduga mengantarkan salah satu kandidat bakal paslon pada saat mendaftarkan diri di KPU Makassar.

"Jadi sebenarnya tiga ASN yang diproses setelah pendaftaran itu pada Senin lalu kita sudah teruskan ke KASN," kata Ketua Bawaslu Makassar Nursari, Kamis (17/9).

Termasuk kata Nursari, salah satu dosen universitas negeri di Makassar sudah kita teruskan yang di periksa Panwascam Manggala dan mamajang dan itu sudah diteruskan ke Komisi ASN.

"Prosesnya di Bawaslu itu paling lama lima hari dan itu sudah selesai. Sekarang sudah masuk ke Komisi ASN. Selanjutnya Komisi ASN menentukan seperti apa selanjutnya," jelasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsih menambahkan sebanyak delapan kasus dugaan pelanggaran netralitas telah ditangani oleh pihaknya sejak tahapan awal dibuka.

"Karena ada tambahan beberapa hari lalu dua, jadi sudah delapan yang kita rekomendasi ke Komisi ASN, ada beberapa, ada dosen ada pegawai pemkot, kecamatan, enam sudah keluar rekomendasinya dari Komisi ASN," ujar Sri.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved