Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu Utara 2020

KPU Luwu Utara Panen Sorotan, Dituding Beri Perlakuan Khusus ke Thahar Rum

Sorotan salah satunya datang dari aktivis sekaligus pemerhati demokrasi di Luwu Utara M Akbar.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/CHALIK
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara di Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, terpantau sepi, Rabu (16/9/2020) siang 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sejumlah pihak menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara yang dituding memberi perlakuan khusus kepada Bakal Calon Bupati Luwu Utara Muhammad Thahar Rum (MTR).

Sorotan salah satunya datang dari aktivis sekaligus pemerhati demokrasi di Luwu Utara M Akbar.

Menurut dia, keputusan KPU memberikan kesempatan kepada Thahar Rum melakukan pemeriksaan kesehatan ulang menyalahi aturan.

"Keputusan itu menyimpang dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota," kata Akbar, Kamis (17/9/2020).

Selain itu, KPU juga disebut melanggar PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Serta, PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

"KPU Luwu Utara telah mencederai proses demokrasi yang bermartabat dan rasa keadilan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada," katanya.

Selain menyoroti KPU, Akbar juga meminta Bawaslu Luwu Utara menyikapi persoalan ini karena diduga sudah mencederai demokrasi.

"Tindakan KPU secara nyata telah menyimpang dari ketentuan aturan yang telah ada dan merupakan sebuah perbuatan melawan hukum. Sebab tindakannya tidak memiliki pijakan hukum yang berlaku atau tindakan di luar dari ketentuan aturan yang ada," terang Akbar.

Diketahui, KPU Luwu Utara memutuskan mengatur jadwal tahapan khusus pemeriksaan jasmani bagi Thahar Rum.

"Kami memutuskan untuk mengatur jadwal tahapan khusus pemeriksaan jasmani untuk bacalon Thahar Rum pada tanggal 19 September," kata Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis Hayu Vandy P.

"Dengan tetap mempertimbangkan jadwal tahapan verifikasi calon sampai penetapan pasangan calon tetap di 23 September nanti," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved