Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pungli

Dugaan Pungli Dana BOP Pesantren, Begini Kata Kepala Kemenag Maros

Kejaksaan Negeri Maros melakukan penyelidikan atas kasus dugaan Pungli dana bantuan operasional pandemi Covid-19 untuk pondok pesantren.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Kepala Kantor Kemenag Maros, Muhammad Tonang 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Kejaksaan Negeri Maros melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana bantuan operasional pandemi Covid-19 untuk pondok pesantren, yang dilakukan oleh oknum di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kemenag Maros Muhammad Tonang, Kamis (17/9/2020) mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dengan mendukung tugas kejaksaan.

"Pada 15 September, saya tiba di kantor sebelum jam 12.00 Wita, dan teman-teman kejaksaan sudah disini, lalu mereka meminta izin bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan. Jadi saya mengatakan silahkan dilanjutkan apa yang sudah menjadi tugas mereka," ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kejaksaan pun meninggalkan kantor Kemenag sekitar pukul 12.00 Wita.

"Jadi jam 12-an itu, mereka sudah meninggalkan kantor ini dan saya kembali sampaikan bahwa kami dari Kemenag akan mendukung tugas dari Kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu, keempat anggota Kemenag yang diperiksa kemarin masih tetap berkantor hari ini.

"Anggota saya yang diperiksa kemarin masih masuk sampai hari ini," ujarnya.

Terkait berapa jumlah pesantren dan madrasah yang menerima bantuan di Kabupaten Maros, ia mengaku belum mengetahui rinciannya, karena belum membaca lengkap dokumen yang ada.

"Kalau prosedur bantuan itu, semua masuk ke rekening lembaga, sudah tidak ada lagi yang sifatnya tunai. Dan ini kan, saya belum lihat dokumennya semua, jadi saya belum bisa memastikan jumlah bantuannya dan berapa pesantren dan MDT (madrasah) yang harusnya dapat karena tidak semua dapat," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Maros, Dhevid Setiawan menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait pungli di 14 madrasah dan 21 pondok pesantren yang ada di Maros.

"Kebetulan kemarin kami telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun baru sebatas pemeriksaan," ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal menambahkan, sudah ada beberapa orang Pegawai Kemenag Kabupaten Maros yang telah dipanggil.

"Ada empat orang Kemenag kemarin kami periksa. Tapi baru sebatas pemeriksaan, karena kami baru memulai penyelidikan. Selain itu kami juga telah memeriksa tujuh orang pengelola lembaga sekolah dalam kasus ini," jelasnya.

Adapun modus pungli tersebut dilakukan dengan cara, saat dana BOP Pandemi Covid 2020 yang diperuntukkan bagi pesantren dan madrasah ini cair, setiap lembaga pendidikan diminta untuk menyetorkan sekitar 10 persen ke oknum di Kemenag. 

"Ada pencairan untuk itu, dengan nilai kisaran bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 15 juta untuk tingkat madrasah dan Rp 25 juta sampai Rp 40 juta untuk pondok pesantren, tergantung jumlah siswanya. Pada saat pencairan dana tersebut oleh oknum dilakukan pemotongan baik secara langsung maupun lembaga sekolah menyetor dengan kisaran 26 persen," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved