Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BNNP Sulsel Rilis Penangkapan Sabu 1 Kg Asal Sidrap

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustinus Sollu

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Suasana pemusnahan 3.143,5 butir ekstasi di halaman kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Jl Manunggal 22, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (17/9/2020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 3.143,5 butir ekstasi dimusnahkan di halaman kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Jl Manunggal 22, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (17/9/2020) siang.

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustinus Sollu, Kasi Narkotika Bea Cukai Sulbagsel Frand Made, Perwakilan Kejati Sulsel Ridwan Saputra dan beberapa tamu lainnya.

Ribuan ekstasi itu berasal dari pengungkapan kasus LKN 08/VI/2020 dengan tiga orang tersangka dengan barang bukti Ineks sebanyak 2.923,5 butir dan pengungkapan kasus narkotika nomor LKN 09/VII/2020 dengan empat orang tersangka sebanyak 250 butir.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dan pertanggungjawaban BNN dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika," kata Brigjen Pol Idris Kadir dalam sambutannya.

Sebanyak 30 butir dari total barang bukti yang dimusnahkan, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan labolatorium dan pembuktian perkara di Pengadilan.

"Jadi total yang untuk dimusnahkan sebanyak 2.893,5 butir dengan menggunakan Mobil Incenerator milik BNN Prov Sulsel," ujar Idris Kadir.

Selain melakukan pemusnahan, BNNP Sulsel juga merilis kasus pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 1,040 kilogram dengan empat orang tersangka.

Pengungkapan oleh personel Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulsel itu dilakukan pada hari Senin 14 September 2020.

Kronologinya, pada pukul 04.30 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AD di rumahnya di Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak lima saset dengan berat bruto 26 gram.

Usai mengamankan AD dan barang bukti lima saset sabu, Tim Pemberantasan BNNP Sulsel pun melakukan pengembangan.

Hasil pengembangan itu, narkotika yang disimpang AD berasal dari tersangka RS.

RS yang diamankan, juga menyebut nama tersangka lain, SHRD.

Dan dari pengembangan tersebut ternyata SHRD masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram.

Dari penngungkapan awap dan rangkaian pengembangan yang dilakukan, BNNP Sulsel berhasil melakukan penyitaan narkotika jenis sabu sebesar 1,040 kilogram yang berasal dari Kabupaten Sidrap.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved