Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

Bawaslu Ingatkan ASN Maros Tidak Nongkrong Bareng Paslon Pilkada

Bawaslu Maros menggelar sosialisasi terkait netralitas ASN dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Suasana sosialisasi yang digelar Bawaslu terkait netralitas ASN dalam Pilkada Maros 2020, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNMAROS.COM, MANDAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros menggelar sosialisasi terkait netralitas ASN dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maros., Kamis (17/9/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi ini untuk mengingatkan ASN agar tetap netral pada Pilkada mendatang.

Mengingat ASN memiliki aturan tersendiri terkait netralitasnya. Apalagi sebelumnya, Bawaslu Maros telah mengajukan satu nama ke KASN terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Maros.

"Kami sebagai lembaga pengawasan pelaksanaan pilkada sebenarnya lebih menekan tindakan pencegahan pelanggaran dibandingkan penindakan. Makanya kami mengundang OPD yang ada di lingkup Pemda Maros untuk sosialisasi netralitas ASN. Supaya mereka lebih memahami apa saja aturan yang mengikat ASN pada Pilkada Maros," jelasnya.

Dia berharap dengan pelaksanaan sosialisasi kepada kepala OPD, nantinya akan meneruskan sosialisasi di bawah jajarannya. Ini merupakan upaya untuk menghindarkan tindakan pelanggaran di kalangan ASN.

Mekanisme pengawasan Bawaslu terkait netralitas ASN itu sangat jelas. Karena apabila ASN tidak netral maka akan ada tiga sanksi yang menunggu bila ASN tidak netral.

"Ada tiga sanksi yng menunggu bila ada ASN yang tidak netral. Sanksi tersebut berupa pidana, administrasi, maupun kode etik ASN," ujarnya

Secara khusus Sufirman mengingatkan dan meminta ASN untuk menghindari berkumpul dengan salah satu Paslon. Karena hal itu akan menimbulkan kecurigaan banyak pihak.

"Sebaiknya janganlah dulu terlibat pertemuan, baik itu di Warung kopi maupun tempat lain yang juga ada Paslon Bupati. Karena jangan sampai ada orang yang memfoto kemudian melaporkan ke Bawaslu," tegasnya. 

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Maros, Andi David Syamsuddin menambahkan, saat ini sudah ada bentuk pengawasan terhadap ASN di masa pelaksanaan Pilkada.

Pengawasan itu telah dirangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh lima lembaga.

SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.

SKB berisi pedoman bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah maupun lembaga terkait lainnya dalam mengawasi netralitas ASN.

Ruang lingkup SKB ini di antaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelanggaran netralitas ASN, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN.

Ia mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara lingkup Pemda Maros untuk mengikuti aturan yang ada.

"Karena sejauh ini sudah ada ASN yang telah ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Cuma saja saya belum bisa membuka data berapa jumlah ASN yang diduga tidak netral," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunmaros.com, AM Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved