BPJS Ketenagakerjaan
Banyak Karyawan Protes BLT Belum Cair Padahal Teman Kantor Dapat, Login so.bpjsketenagakerjaan.go.id
Subsidi Gaji Pekerja BPJS Ketenagakerjaan sudah cair ke rekening BCA sejak Rabu (16/9/2020). Silakan login di Login so.bpjsketenagakerjaan.go.id
Transfer Bertahap
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan BLT Subsidi Gaji tahap 3 telah ditransfer ke rekening 3,5 juta pekerja swasta/buruh.
Diketahui, BLT Subsidi Gaji tersebut diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
• Cek Saldo Rekening! Menaker Ida Fauziyah Pastikan BLT Subsidi Gaji 3,5 Juta Pekerja Sudah Ditransfer
• Penyebab Insentif Prakerja Rp600 Ribu Gagal Cair padahal Sudah Ikut Pelatihan dan Webinar
Para penerima subsidi gaji akan mendapat transferan langsung tiap dua bulan sekali.
Artinya, penerima subsidi gaji akan menerima Rp 1,2 juta tiap penyaluran.
Pemerintah akan memberikan subsidi gaji ini selama empat bulan ke depan.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno mengakui pencairan subsidi gaji pada tahap 1 dan 2 belum sepenuhnya selesai.
Berdasarkan data per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji tahap 1 mencapai 99,17 persen atau 2.479.261 orang dari target penerima sebanyak 2,5 juta orang.
Sementara, untuk tahap 2 penyalurannya telah mencapai 92,30 persen atau 2.768.965 orang dari total target penerima sebanyak 3 juta orang.
Sehingga, subsidi gaji telah diberikan kepada 95,4 persen 5.248.226 dari target 5,5 juta orang penerima manfaat pada tahap 1 dan 2.
• Ini Provinsi yang Dapat Penyaluran Terbesar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
"Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran," kata Soes kepada Kompas.com, Minggu (13/9/2020) malam.
Ia menambahkan, subsidi gaji ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima bantuan.

"Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
Tahap 3