Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Apa? Bambang Trihatmodjo Suami Mayangsari Dicekal ke Luar Negeri hingga Gugat Sri Mulyani

Putra Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, Bambang Trihatmojo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Menteri Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo ke luar negeri hingga digugat ke PTUN, ada apa? 

TRIBUN-TIMUR.COM- Putra Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, Bambang Trihatmojo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Gugatan suami Mayangsari tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sejak Selasa (15/9/2020).

Ada masalah apa hingga Bambang Trihatmodjo menggugat Sri Mulyani?

Rupanya gugatan tersebut terkait pencekalan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri yang dikeluarkan Sri Mulyani.

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo (Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)

Adapun dalam perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, Menteri Keuangan RI dalam hal ini sebagai tergugat dan dalam gugatan tersebut meminta keputusan Menteri Keuangan untuk membatalkan pencekalan atas dirinya.

Pencekalan untuk berpergian ke luar negeri tersebut terkait dengan piutang negara pada SEA Games 1997.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal gugatan tersebut.

"Masih didiskusikan," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Menurut Yustinus, gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan nantinya.

"Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan," katanya.

 Berikut poin-poin gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI:

-Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

-Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

-Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

-Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Putra Soeharto Terkait Pencekalan ke Luar Negeri

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved