Pilkada Bulukumba 2020
Sejam Sukri Sappewali Diperiksa Bawaslu Bulukumba
Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Bulukumba memeriksa Bupati AM Sukri Sappewali.
TRIBUNBULUKUMBA.COM - Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Bulukumba memeriksa Bupati AM Sukri Sappewali.
Pemeriksaan itu atas laporan Forum Demokrasi Rakyat (FDR).
Ia dilaporkan terkait postingan foto di media sosial yang memperlihatkan AM Sukri Sappewali memperagakan simbol paslon Pilkada Bulukumba 2020.
Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar menyebutkan, pemeriksaan berlangsung sejam lebih
Sukri Sappewali tiba di Kantor Bawaslu Jl Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, sekitar pukul 11.00 Wita dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 12.20 Wita.
• Kejari Maros Periksa 4 Pegawai Kemenag Terkait Dugaan Pungli
• PSI Belum Bersikap di Pilkada Bulukumba, Kader Berbondong-bondong ke Harapan Baru
• Penuhi Panggilan Polisi, Direktur RSUD Bulukumba Dicecar 24 Pertanyaan
“Bawaslu sudah melakukan proses kajian dengan memberikan klarifikasi terlapor maupun pelapor dan sejumlah saksi-saksi,” kata Bakri, Rabu (16/9/2020).
Bawaslu Bulukumba bakal merampungkan proses kajian tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.
Pihaknya kemungkinan menambah waktu kajian hasil pemeriksaan jika keterangan terlapor masih dibutuhkan.
"Kami masih mengedepankan azas praduga tak bersalah, sehingga terkait kesimpulannya seperti apa saya kira ditentukan dalam rapat bersama dengan Gakumdu dalam pembahasan kedua. Lalu kami rapat pleno bertiga dengan pimpinan Bawaslu," jelas Bakri.
Dia berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan AM Sukri Sappewali setelah pleno.
AM Sukri Sappewali hingga kini belum memberikan keterangan kepada media terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dituduhkan kepadanya.
• Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Penipuan Online di Bulukumba
• Gantung Diri Remaja Bintarore Bulukumba Dinilai Tak Wajar, Pihak Keluarga Minta Dilakukan Visum
• Jawaban Soal Tema 2 Kelas 2 Halaman 100 101 103 104 105 106 107 108 109 110 Bermain di Rumah Teman
Sejauh ini dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah direkomendasikan Bawaslu Bulukumba ke KASN sebanyak 15 kasus.
KASN telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan 10 rekomendasi.
Tingginya kasus pelanggaran netralitas ASN membuat Bawaslu Bulukumba lebih tegas meminta kepada pegawai neg untuk tetap menjaga disiplin maupun kode etik.
Bahkan Sekda Bulukumba Andi Bau Amal dan juga Sekretaris Dinas Pariwisata Andi Mattampawali AS juga pernah diberikan sanksi, keduanya terbukti melanggar netralitas ASN.