Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makasssar 2020

Pegawai Non PNS Pemkot Makassar Diancam Diberhentikan Jika Terlibat Politik

Surat edaran ini ditujukan ke seluruh pimpinan SKPD di Pemkot Makassar, yang diteken langsung Sekda Makassar, M Ansar.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SALDI IRAWAN
Surat edaran netralitas pegawai non PNS Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menerbitkan surat edaran mengenai netralitas pegawai (non PNS) lingkup Pemkot Makassar jelang tahapan Pilwali Makassar 2020.

Surat edaran bernomor 817/4496/BKPSDM/IX/2020, ini perihal netralitas pegawai kontrak atau jasa pendukung SKPD.

Surat edaran ini ditujukan ke seluruh pimpinan SKPD di Pemkot Makassar, yang diteken langsung Sekda Makassar, M Ansar.

Dalam surat itu berbunyi bahwa apabila ada pegawai non PNS yang terbukti tidak netral, maka dapat diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja dengan SKPD.

Kabid Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Makassar, Haeruddin membenarkan rat edaran tersebut.

"Ow iya, ini benar adanya. PNS dan non PNS dilarang terlibat politik. Yang terbukti ya harus di copot," ujar Haerudin.

Menurut Haeruddin, netralitas ini juga tentu dilakukan oleh para PNS agar memberikan contoh yang baik kepada para pegawai non PNS.

"PNS saya kira harus menjadi contoh tauladan kepada para pegawai non PNS ini," katanya.

Haerudin menambahkan, dalam tahapan Pilwali Makassar, masyarakat bisa terlibat dalam mengawasi PNS lingkup Pemkot Makassar.

"Kalau ada yang terlibat dan bisa dibuktikan tolong dilaporkan," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved