Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Innalillah, Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia karena Covid-19, Anies Berduka

Innalillah, Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia karena Covid-19, Anies Berduka

Editor: Ilham Arsyam
Kompas.com
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia pada Rabu (16/9/2020).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir.

"Iya benar," ucap Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Chaidir menyebutkan, Saefullah meninggal pada pukul 12.55 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Tadi 12.55 WIB di RS Gatot Soebroto," kata dia.

Diketahui, Saefullah terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu dan dirawat di rumah sakit.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan kabar bahwa Saefullah dan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kusmanto terpapar Covid-19.

Keduanya tergolong orang tanpa gejala. Oleh karena itu, Anies meminta warga DKI mendoakan kesembuhan dua pejabat publik tersebut.

"Kita berharap mudah-mudahan cepat pulih, gitu aja. Tapi (Sekda DKI dan Wali Kota Jakarta Barat), tanpa gejala," ucap Anies.

tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPD Golkar DKI Jakarta, Jalan Pegangsaan Barat, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/2/2020) malam. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri) (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Suharti, sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda DKI Jakarta mengisi jabatan Saefullah untuk sementara waktu.

Saat ini Saefullah tengah dirawat di rumah sakit karena terpapar Covid-19.

"Dr. Saefullah, M.Pd tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan dikarenakan sedang menjalani perawatan di rumah sakit dari tanggal 14 September 2020, dengan ini memerintahkan kepada Dr. Sri Haryati, melaksanakan tugas sebagai plh Sekretaris Daerah," tulis Anies dalam surat perintah tugasnya, Selasa (15/9/2020).

 

Pengisian jabatan tersebut terhitung sejak 14 September 2020, sampai Saefullah bisa melaksanakan tugas kembali.

Anies menyebutkan, saat menjabat sebagai Plh Sekda DKI, Sri tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.

Antara lain penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah, dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved