BLT BPJS Ketenagakerjaan
Belum Terima Subsidi Rp 600 Ribu? Ada 4 Kendala yang Harus Diketahui, Termasuk Masalah di Perusahaan
Tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan subsidi gaji atau BLT karyawan swasta telah disalurkan pemerintah.
Tahap pertama bantuan subsidi gaji karyawan disalurkan pada 27 Agustus 2020.
Tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang.
Kemudian untuk tahap II penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.
Total penerima bantuan subsidi gaji mencapai 5,5 juta orang penerima.
Kemudian tahap III dibagikan kepada 3,5 juta pekerja.
Sehingga hingga saat ini, total data calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah diterima pemerintah mencapai 9 juta orang pekerja.
Namun, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Rupanya terdapat empat penyebab bantuan subsidi gaji belum juga cair.
Dikutip dari Kompas.com, berikut empat penyebabnya :
1. Perusahaan belum mendaftarkan rekening pekerja
Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.