Update Corona Makassar
30 Orang Terjaring Operasi Yustisi, Ada Kena Sanksi Denda Rp 100 Ribu untuk Beli Masker
Tim Gugus Tugas Kota Makassar saat ini lagi getol melakukan operasi yustisi.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Tim Gugus Tugas Kota Makassar saat ini lagi getol melakukan operasi yustisi.
Sudah dua hari ini, tim gugus melakukan operasi yustisi di tempat keramaian (ruang publik), hingga warkop yang ada di Makassar.
Kasatpol PP Kota Makasar Iman Hud menyebutkan operasi yustisi ini digelar dalam rangka pengendalian covid 19 di Makassar.
Menurut dia, operasi yustisi ini merupakan operasi gabungan antara Satpol PP, Damkar, TNI dan Polri (Polresta Makassar dan Pelabuhan).
Sebagai payung hukum, operasi yustisi mengacu pada Perwali 51, yang diteken oleh Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
"Jadi kita mengacu ke Perwali 51. Dalam perwali ini jelas disebutkan bahwa warga yang tidak patuh dengan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di ruang publik akan diberikan sanksi," kata mantan Camat Ujung Pandang ini, Rabu (16/9/2020).
Iman menyebutkan sedikitnya 30 orang yang diberikan sanksi gara-gara tidak memakai masker.
"Bermacam-macam sanksinya, ada sanksi uang, bersihkan got, hingga push up. Khusus untuk pengenaan sanksi uang itu bagi mereka yang berada di area warkop. Jadi begini, uang Rp 100 ribu ini tidak kita ambil, kita minta mereka beli masker sebanyak 10 lembar. Maskerkan banyak ji dijual seharga Rp10 ribu per masker," ujar Iman.
Ia mengakui, pihaknya juga memperhatikan rasa keadilan berdasarkan latar belakang pekerjaan atau sosial ekonomi seseorang.
Seperti halnya pedagang sayuran, saat ia terkena operasi yustisi. Pihaknya hanya memberikan edukasi.
"Jadi kita lihat orang juga," Iman.
Dalam pekan ini Iman mengaku akan massif melakukan operasi yustisi di Makassar.
Terpapar 7522
Sekedar diketahui, saat ini kasus covid di Makassar kembali melonjak naik.
Per hari ini, kasus covid yang terkonfirmasi di Kota Makasar tercatat sebanyak 7574, sementara suspek 4425.