Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengantar Galon Tewas Ditikam

Tikam Pengantar Galon Hingga Tewas di Jl Dg Tata Makassar, Sul Terancam 20 Tahun Penjara

Ancaman hukuman 20 tahun penjara menanti Syamsul Bahri alias Sul (43) warga Jl Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
Polsek Tamalate
Syamsul Bahri alias Sul (43) pelaku penikaman pengantar galon Marcel di Jl Dg Tata 1 Makassar, Senin (14/9/2020) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ancaman hukuman 20 tahun penjara menanti Syamsul Bahri alias Sul (43) warga Jl Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Pelaku penikaman yang mengakibatkan pengantar galon, Marcel (24) tewas bersimbah darah di Jl Dg Tata I, Senin kemarin.

Dalam kasus itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kita terapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP H Ramli Jr, Selasa (15/9/2020) siang.

Dalam pasal itu disebetukan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kronologi dan Motif Penikaman

Entah apa yang ada di benak Syamsul Bahri alias Sul (43) warga Jl Bontoduri 6 Lorong 8, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Hanya persoalan air galon yang keruh, ia naik pitam lalu melakukan aksi penikaman yang mengakibatkan pengantar galon Marcel (24) merenggang nyawa.

Motif penikaman oleh Sul itu terungkap setelah ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tamalate, beberapa menit usai menikam Marcel.

Sul naik pitam setelah empat hari lalu meminta agar Marcel mengganti air galon.

Namun permintaan Sul tidak kunjung dipenuhi Marcel.

Sul yang membawa sebilah badik, pun menunggu Marcel di pertigaan Jl Bontoduri 6 lorong 7.

Beberapa saat menunggu, Marcel yang hendak mengantar galon, pun melintas.

Sontak, Sul pun menghentikan laju motor Marcel dan langsung melakukan aksi penikaman.

"Jadi antara pelaku (Sul dan korban (Marcel) memang sudah ada dendam. Jadi ini gara-gara galon sehingga ada ketersinggungan, sudah empat hari ditelepon-telpon namun tidak datang," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP H Ramil Jr saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (14/9/2020) sore.

Lanjut AKP Ramli, Sul menikam Marcel di bagian punggung belakang dan diperkirakan tembus hingga ke jantung.

"Setelah datang lalu tiba-tiba pelaku menusukkan ke jantungnya dengan sebilah badik dari belakang," ujarnya.

Marcel yang menderita luka tikaman, pun melarikan diri menghindari amukan Sul.

Sambil bercucuran darah, ia berlari ke Jl Dg Tata 1 Lorong 3. Tidak lama, Marcel yang diduga kehabisan darah pun tergeletak dan akhirnya meninggal dunia.

"Nggak (tidak) sempat berkelahi langsung ditikam saja. Satu saja pelaku, langsung ditikam dari belakang kemudian (korban) lari langsung terumpas di jalan karena mungkin kehabisan darah atau tenaganya habis sehingga di jalan tergeletak," tuturnya.

Hal senada diungkapkan Syamsuddin (41). Pengemudi becak motor (bentor) yang saban hari menunggu penumpang di pertigaan Jl Bontoduri 6 Lorong 7.

Saat peristiwa penikaman itu berlangsung, Syamsuddn mengaku berada di lokasi kejadian.

Sebelum menikam, Marcel, Sul semoat berbincang dengannya dan membahas soal air galon Marcel yang keruh.

"Jadi sempatji duduk-duduk, dia (Sul) bilang tadi kurang ajar itu pengantar galon (Marcel) pucat (keruh) airnya baru tidak datang na ganti," ujar Syamsuddin.

Tidak berselang lama, Sul yang berbincang dengan Syamsuddin dan beberapa warga lainnya, Marcel pun melintas membawa galon.

"Pas mau lewat ini Marcel, dihadangmi sama ini pelaku (Sul). Tiga kali saya lihat dipukul, baru natikam belakangnya, jatuh ini korban bangunmi baru larimi," ujarnya.

Syamsuddin dan warga lainnya hendak menghalau amukan Sul. Namun kata dia, warga enggan mendekat lantaran melihat Sul yang masih emosi sambil meneteng badik yang terhunus.

"Tidak beraniki mendekat karena bawa badik, baru nakasih goyang-goyang badiknya," kata Syamsuddin.

Kini, Sul mendekam di sel tahanan Polsek Tamalate Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara, jenazah Marcel dibawa Tim Forensik ke ruang jenazah Biddokkes Polda Sulsel.(Tribun-Timur/Muslimin Emba).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved