Tujuh Pjs Bupati Tunggu Putusan Mendagri, NA: Penetapan 23 September
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 12 kabupaten/kota di Sulsel. Namun hanya tujuh daerah diantaranya yang akan diisi PJS.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyinggung soal Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) di tujuh daerah dari 12 daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilada) Serentak 2020.
"Terkait PJS, kita sudah kirimkan (21 nama). Nah kita tunggu usulan dan keputusan Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata NA usai menerima Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) di Kantor Gubernur Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (14/9/2020).
Terkait 21 nama yang dikirimkan, Bupati bantaeng dua periode itu tak menjawabnya.
"Yang pasti, tanggal penetapannya 23 (September)," kata NA.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 12 kabupaten/kota di Sulsel. Namun hanya tujuh daerah diantaranya yang akan diisi PJS.
Ini disebabkan bupati dan wakil bupatinya memilih maju dalam kontestasi lima tahunan itu.
Ketujuh kabupaten tersebut yakni, Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Gowa.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Muhammad Hasan Basri Ambarala mengatakan, bupati dan wakil bupati di tujuh kabupaten tersebut sudah mengajukan permohonan cuti.
Seperti di Luwu Utara Indah Putri Indrianidan M Thahar Rum, Soppeng Andi Kaswadi Razak, posisi wabup lowong, Selayar Muh Basli Ali dan Zainuddin, Tana Toraja Nicodemus Biringkanae dan Victor Datuan Batara, Luwu Timur Muhammad Thorig Husler dan Irwan Bachri Syam, dan di Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Abd Rauf Malaganni.
Menjelang tahapan cuti kampanye, PJS sudah harus ditetapkan. Pasalnya, masa jabatan PJS mengikut tahapan cuti kampanye pilkada. Dengan demikian, masa tugasnya terhitung sejak (26/9/2020) hingga (5/9/2020).