Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Tak Pakai Masker, Warga Bantaeng Disaksi Push Up dan Menyapu di Jalan

Dalam operasi gabungan dilakukan Satpol PP Kabupaten Bantaeng, bersama TNI, Polri dan Dinas Kesehatan, warga tak pakai masker langsung dilakukan

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
Ist
Salah satu warga yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi push up 

TRIBUNBANTAENG.COM, BISSAPPU - Warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi-selatan, masih banyak tak mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

Dalam operasi gabungan dilakukan Satpol PP Kabupaten Bantaeng, bersama TNI, Polri dan Dinas Kesehatan, warga tak pakai masker langsung dilakukan tindakan.

Operasi dilakukan di persimpangan jalan Monginsidi, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Senin, (14/9/2020).

Mereka yang diciduk tak gunakan masker diberikan sanksi berupa Push up atau disuruh membersihkan sampah dengan menyapu di jalan.

Dari pantauan Tribun, pengguna jalan yang tidak menggunakan masker diberhentikan kemudian diarahkan untuk menepi.

Setelah itu, dilakukan pendataan kemudian dibagikan masker gratis dan diberi pilihan kedua sanksi tersebut.

Tampak seorang pegawai dari salah satu instansi pemerintahan kabupaten Bantaeng kedapatan tak gunakan masker saat mengendarai motor.

Sehingga, pegawai pemerintahan itu diberikan sanksi sosial dengan membersihkan sampah di pinggir jalan.

Kemudian tak sedikit juga warga tak gunakan masker lebih memilih untuk melakukan push up sebanyak sepuluh kali.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Bantaeng, Abdullah mengatakan, operasi yang dilakukan untuk menerapkan peraturan Bupati Bantaeng (Perbub) Nomor 35 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

"Hari ini kami terpadu Bersama TNI, Polri dan SKPD terkait melakukan penegakan. Beberapa hari yang lalu kami sudah melakukan sosialisasi terkait perbup Nomor 35," kata Abdullah, kepada TribunBantaeng.com, Senin, (14/9/2020).

Saksi yang diberikan kepada warga tak patuh protokol kesehatan sesuai dengan yang diatur dalam Perbup Bantaeng.

Saat ini sanksi yang diterapkan berupa teguran lisan, tulisan dan sanksi sosial seperti yang saat ini dilakukan.

"Ada sanksi lisan, tertulis, dan sanksi sosial, untuk bersama melakukan pembersihan. Bagi pelaku usaha yang sudah berulang kali diingatkan akan dilakukan penutupan usaha," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, kegiatan yang dilakukan adalah bagian dari operasi yustisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved