Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Fadli Zon Sampai Bilang Gini soal Penikaman Syekh Ali Jaber : Selidiki Tuntas

"Aksi tunggal atau ada kelompok yg berperan. Mudah2an bukan krn doktrin “Islamophobia” yg sering dihembuskan."

Editor: Waode Nurmin
Youtube/TV One
Fadli Zon berbicara di ILC TV One, Selasa (8/9/2020) malam. 

Bahu Ali Jaber terluka akibat luka tusukan dan harus mendapat enam jahitan dalam, dan empat jahitan luar.

"Tapi saya tahan. Alhamdulillah masih dijaga oleh Allah," kata Syekh Ali Jaber.

Sebelumnya diberitakan, Syekh Ali Jaber ditusuk saat menghadiri wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin Jalan Tamin Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.

Pelaku berinisial AA tiba-tiba naik ke atas panggung dan menusuk ulama tersebut.

Syekh Ali Jaber berusaha menghindar, tapi tidak berhasil. Pisau yang ditusukkan pelaku mengenai bahu kanan Ali.

Adapun pelaku sempat dihajar warga sebelum akhirnya ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Sedangkan Syekh Ali Jaber dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan.

Saat ini luka Syekh Ali sudah dirawat dan sedang masa pemulihan.

Sementara itu, polisi juga sudah menangkap oknum pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

Adapun ulama Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pria saat memberikan kajian agama di Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).

"Pelakunya sudah ditangkap, masih kami dalami motifnya," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP David Jackson saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Syekh Ali Jaber yang menderita luka tusukan di bahu kanan telah menjalani perawatan di puskesmas setempat.

Saat ini Syekh telah dibawa ke hotel tempat dia menginap.

tribunnews
Detik-detik Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung (Tribunnews)

 

Sebelumnya diberitakan, video penusukan Syekh Ali Jaber beredar luas di media sosial.

Syekh ditusuk seorang pria berkaus biru di masjid Bandar Lampung, Minggu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved