Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Jakarta

PSBB Jakarta Dapat Respon Positif Pelaku Pasar Modal

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Trimegah Securitas Indonesia
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melesat 117,36 poin atau 2,34% ke 5.134,07 pada akhir perdagangan sesi I, Senin (14/9). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (14/9/2020). 

Respon pasar modal justru positif.

Meski sebelumya, pasar merespon negatif PSBB Jakarta sehingga menyebabkan pro dan kontra dikalangan pengambil kebijakan pemerintah pusat, pengusaha dan pemerintah DKI Jakarta. 

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melesat 117,36 poin atau 2,34% ke 5.134,07 pada akhir perdagangan sesi I, Senin (14/9). IHSG melanjutkan kenaikan setelah melesat pada perdagangan Jumat lalu.

Pada perdagangan hari ini, seluruh sektor menunjang kenaikan IHSG. Sektor konstruksi dan properti meroket 5,43%. 

Sektor keuangan menguat 2,77%. Sektor aneka industri menguat 2,50%. Sektor industri dasar menguat 2,38%. Sektor infrastruktur menanjak 2,32%.

Branch Manager Trimegah Securitas Indonesia Cabang Makassar, Carlo E F Coutrier menganggap, PSBB Jakarta yang diumumkan kemarin direspon positif oleh pelaku pasar. 

PSBB yang diterapkan ternyata tidak jauh berbeda dengan PSBB Transisi, hanya ada beberapa perubahan kecil. 

Ada 11 sektor penting yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Mall dan hotel diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50%, beberapa kantor juga diperbolehkan dengan kapasitas 25%. 

Tempat Ibadah juga diperbolehkan tapi dalam lingkup komunitas. 

"Pelaku pasar menganggap PSBB baru ini merupakan solusi yang seimbang antara ekonomi dan kesehatan," katanya. 

"Hal yang baru adalah kemungkinan akan ada sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran protokol kesehatan. Denda Rp 250 ribu bagi individu yang tidak pakai masker, dan denda Rp 150 juta bagi bangunan yang tidak menerapkan protokol kesehatan."(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved