Pemkab Luwu Utara Hentikan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Yaitu di Kecamatan Masamba, Kecamatan Baebunta, Kecamatan Sukamaju, Kecamatan Bone-bone, dan Kecamatan Mappedeceng.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara resmi menghentikan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs yang berada di zona merah.
Yaitu di Kecamatan Masamba, Kecamatan Baebunta, Kecamatan Sukamaju, Kecamatan Bone-bone, dan Kecamatan Mappedeceng.
Penutupan kembali pembelajaran tatap muka diputuskan melalui Surat Edaran Nomor: 410/861/Disdik.
Tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan lingkup Pemkab Luwu Utara.
Surat diteken Sekda Luwu Utara Armiadi, Senin (14/9/2020).
Dua pekan setelah belajar tatap muka dimulai 1 September lalu.
"Kita menutup kembali pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs yang berada di kecamatan zona merah," kata Armiadi.
Ia juga meminta kepala satuan pendidikan yang berada pada zona hijau dan kuning melakukan koordinasi ulang dengan orang tua/wali siswa.
Apakah melanjutkan pembelajaran tatap muka atau kembali belajar di rumah.
"Prosedur pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan tetap mengacu pada keputusan bersama empat menteri," paparnya.