Pemilik SHGB Ruko Latanete Temui Satpol-PP, Usai Terima Surat Pengosongan 7x24 Jam
Mereka diterima Sekertaris Satpol-PP Sulsel, Muhammad Hasyim dan beberapa Kepala Bidang di ruang pimpinan Satpol-PP.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Ruko di kawasan Latanete Plaza Jl Sungai Saddang Makassar mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Sulawesi Selatan (Satpol-PP Sulsel) di Kantor Gubernur Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (14/9/2020).
Kedatangan mereka usai mendapat surat teguran dari Satpol-PP Sulsel untuk mengosongkan ruko yang telah puluhan tahun ditinggalinya, terhitung 7x24 jam setelah dikeluarkannya surat tersebut (11/9/2020).
Mereka diterima Sekertaris Satpol-PP Sulsel, Muhammad Hasyim dan beberapa Kepala Bidang di ruang pimpinan Satpol-PP.
Perwakilan Pemilik Ruko, Arwan Tjahjadi mengatakan, sejak 1990, para pemilik ruko dan pemegang SHGB ini telah melakukan transaksi pembelian ruko dari develover. Yaitu Pulau Pandan Raya dan Pura Bumi Inti Nusantara Develover.
Terkait akte jual beli yang menyatakan, pemberian SHGN yang sudah diperpanjang Perusda sendiri di masa itu hingga tahun 2031. Perpanjangan itupun dimintai biaya Rp 65 juta.
"Kami tak mungkin ngotot mau minta lepas papan bicara yang menyatakan lahan itu milik Perseroda (Perusahaan Daerah), kalau memang kami tidak kuat buktinya," ujarnya usai pertemuan.
Arwan mengatakan, adanya papan bicara tersebut, membuat pemilik ruko seperti dihalang-halangi mencari nafkah.
Sekertaris Satpol-PP Sulsel, Muhammad Hasyim mengatakan dari surat yang dilayangkan Satpol-PP beberapa waktu lalu, surat tersebut sesuai dari aturan pemerintah. Dimana diinfokan bahwa ada enam ruko di Latanete Plaza yang minta dikosongkan, karena dinilai sudah berakhir masa perpanjangannya sejak 2011.
Untuk itu Satpol-PP sebagai penegak perda, melakukan langkah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengikuti hukum yang ada. Salah satunya mengamankan aset pemerintah daerah.
"Namun di sini karena kami sudah didatangi pihak pemilik ruko, maka kami meminta waktu juga merundingkan kembali dan sebisa mungkin kedua bela pihak dipertemukan biar jelas kami harus bagaimana," katanya.