Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Isi WhatsApp Gubernur Anies Baswedan ke Hotman Paris soal PSBB Jakarta yang Diberlakukan Lagi

Pengacara kondang Hotman Paris membocorkan isi WhatsApp yang ia terima dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Hotman Paris bocorkan isi WhatsApp Anies Baswedan soal PSBB Jakarta 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengacara kondang Hotman Paris membocorkan isi WhatsApp yang ia terima dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hotman Paris sempat mengirim pesan WhatsApp kepada Anies Baswedan soal PSBB Jakarta.

Balasan WhatsApp yang diterima Hotman Paris pun ia ungkap ke publik.

"Kawasan olahraga ruang terbuka di pantai akan tetap bisa digunakan," tulis Hotman Paris di akun Instagram yang sudah terverifikasi.

Postingan tersebut menurut Hotman adalah balasan WA dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Hotman Paris. 

"Kalimat ini adalah isi wa dari Gubernur Dki ke Gus Hotman setelah Gub lihat postingan hotman yg minta kawasan terbuka dan olah raga Ancol di buka selama PSBB," tulis Hotman Paris di akun Instagramnya (12/9/2020).

Hal tersebut merupakan balasan dari permintaan Hotman Paris kepada Gubernur DKI bahwa tempat olahraga terbuka seperti Pantai Ancol tidak ditutup selama PSBB Total di Jakarta berlangsung.

Hotman berpendapat tempat olahraga terbuka di Pantai Ancol membuat masyarakat menjadi sehat.

Menurutnya olaharaga di tempat terbuka menjadi salah satu upaya untuk menambah imunitas tubuh.

Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com: 

A. Warga Dianjurkan di Rumah

- Pada prinsipnya warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.

- Warga boleh bepergian hanya untuk keperluan mendesak. 

- Warga diperbolehkan aktivitas dalam usaha esensial yang diperolehkan.

B. 11 Usaha Esensial yang Dibolehkan Tetap Buka

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan dan minuman

3. Energi

4. Komunkasi dan tekologi insormasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

(Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

C. Kegiatan yang Harus Tutup

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik

(Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernikahan

(Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

D. Kegiatan Esensial yang dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas

1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

2. BUMN/BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 ddan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok

3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan atau kebencanaan. 

Pengantoran kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 % pegawai, kecuali kantor pemerintah yang bersifat layanan langsung publik dan terkait kebutuhan mendasar seperti pemadam, kesehatan

Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan di atas maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut akan ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.

E. Pusat Kegiatan yang Boleh Beroperasi dengan Ketentuan

1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang (tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat).

2. Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. (tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbaggai komunitas ditutup sementara).

F. Kegiatan Non Esensial dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas

1. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanis bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekera di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 % pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan

2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 % pengunjung dalam waktu bersamaan.

Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang

G. Mobilitas penduduk

- Pengedalian transportasi publik:

1. Pengendaliaan TranJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkat dan kapal penumpang
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuseni layanan dan armada
3. Pengurangan kapasitas maksima 50% dari kapasitas normal

Kendaraan pribadi:

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili
2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB
3. Motor berbasis aplikasi (ojek online) boleh angkut penumpang dengan protokol ketat

H. Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)

Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Isolasi mandiri di rumah akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.

Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditunjuk maka akan dijemput paksa oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.

I. Sanksi

Warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

-Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.

-Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.

-Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.

-Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

-Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan

-Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam

-Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000

-Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000

-Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000

-Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul  Bocor! Balasan Pesan WA Anies Baswedan dengan Hotman Paris Soal PSBB

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved