Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Jakarta

DKI Jakarta PSBB Total Mulai Hari Ini, 11 Usaha Boleh Buka, 5 Kegiatan Harus Tutup hingga Denda Uang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan PSBB total dimulai pada Senin (14/9/2020) hari ini.

Editor: Ansar
DOK TRIBUNNEWS.COM
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

F. Kegiatan Non Esensial dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas

1. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanis bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekera di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 % pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan

2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 % pengunjung dalam waktu bersamaan.

Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang

G. Mobilitas penduduk

- Pengedalian transportasi publik:

1. Pengendaliaan TranJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkat dan kapal penumpang
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuseni layanan dan armada
3. Pengurangan kapasitas maksima 50% dari kapasitas normal

Kendaraan pribadi:

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili
2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB
3. Motor berbasis aplikasi (ojek online) boleh angkut penumpang dengan protokol ketat

H. Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)

Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Isolasi mandiri di rumah akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.

Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditunjuk maka akan dijemput paksa oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.

I. Sanksi

Warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

  • Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.
  • Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.
  • Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.
  • Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

  • Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
  • Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam
  • Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000
  • Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Lengkap Aturan PSBB Total DKI Jakarta: 11 Usaha yang Boleh Tetap Buka hingga Sanksi, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved