Tribun Luwu Timur
Ada Perbup, Masyarakat di Luwu Timur Wajib Pakai Masker
Kadis Diskominfo Luwu Timur, Masdin mengatakan, kewajiban tersebut guna mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, mewajibkan masyarakat memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, Senin (14/9/2020).
Kadis Diskominfo Luwu Timur, Masdin mengatakan, kewajiban tersebut guna mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur.
Itu merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor: 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.
"Untuk perorangan diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M)," kata Masdin.
Dalam Perbup juga mengatur tentang pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Dimana mereka juga diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Dalam perbup ini juga diatur sanksi bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial.
Termasuk penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha.
Sebagai informasi, per hari ini, jumlah positif Covid-19 di Luwu Timur tembus 1.071 orang dan sembuh sudah 956 orang.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19