Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Subsidi Gaji

UPDATE BLT Subsidi Gaji - 6,7 Juta Pekerja Belum Dapat Transferan, ini yang Anda Harus Diperhatikan

UPDATE BLT Subsisi Gaji - 6,7 Juta Pekerja Belum Dapat Transferan, ini yang Anda Harus Diperhatikan

Editor: Ilham Arsyam
int
ilustrasi BLT Subsidi gaji 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 tahap 3 mulai dicairkan untuk 3,5 juta orang karyawan swasta dan pegawai honorer.

Mereka yang bisa menerima BSU merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif hingga 30 Juni 2020.

Selain itu, peserta juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip Kompas.com, Jumat (11/9/2020), pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja penerima manfaat pada akhir September 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, pihaknya butuh waktu 4 hari untuk melakukan checklist.

"Jadi kalau dihitung empat hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Ida.

Setelah verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, dari KPPN data diserahkan kepada empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dari Himbara uang langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat.

Hingga saat ini sudah ada total 9 juta penerima manfaat yang menerima subdidi gaji. Menurut data Kemnaker, berikut ini rincian penerima dan waktu pencairannya:

Tahap 1: 2,5 juta (24 Agustus)

Tahap 2: 3 juta (1 September)

Tahap 3: 3,5 juta (8 September)

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji dengan total penerima adalah 15,7 juta orang, tepatnya 15.725.232 orang.

Dengan begitu, masih tersisa sekitar 6,7 juta karyawan dan pegawai honorer yang belum mendapatkan subsidi gaji.

Diberitakan Kompas.com, 30 Agustus 2020, Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno menjelaskan total bantuan yang akan didapatkan karyawan sebesar Rp 2,4 juta dalam 4 bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved