Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Total Jakarta, Anies Atur 25 Persen ASN Boleh Masuk Kantor, Kecuali Instansi Ini Bisa Lebih

Para pimpinan SKPD juga berhak untuk melakukan penyesuaian kerja anak buahnya terkait dengan pelayanan publik yang mendasar lebih dari 25 persen.

Editor: Waode Nurmin
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemani Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang berdiri di belakang sebelah kirinya saat memberi keterangan melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (29/5/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang beraktivitas di kantor menjadi 25 persen.

Hal ini dilakukan untuk mengikuti surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 67 tahun 2020.

Surat itu berisikan tentang perubahan atas SE Menpan dan RB Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka di zona dengan risiko tinggi dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai,” kata Anies saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

Fadli Zon Belain Anies Baswedan Ketika Dinyinyiri Menteri Jokowi soal PSBB Jakarta Kasihanilah

PRT Asal Indonesia Menang Lawan Bos BUMN Singapura di Pengadilan, Setelah Dtuduh Mencuri Barang

Menurutnya, kebijakan ini berlaku selama dua pekan terhitung dari Senin (14/9/2020) mendatang.

Bagi kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI diminta untuk melakukan penyesuaian kerja anak buahnya dalam melayani publik.

 

Para pimpinan SKPD juga berhak untuk melakukan penyesuaian kerja anak buahnya terkait dengan pelayanan publik yang mendasar lebih dari 25 persen.

Misalnya terkait dengan kebencanaan, penegakan hukum dan sektor-sektor lainnya.

“Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020,” imbuh Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengubah sif kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Semula jeda waktu masuk kerja pegawai antara sif pertama dengan sif kedua adalah dua jam, yaitu ‪pukul 07.00‬ dan 09.00.

Sekarang jeda waktunya ditambah 1,5 jam menjadi 3,5 jam. Artinya ASN sekarang mulai bekerja dari ‪pukul 07.00‬ pada sif pertama dan ‪pukul 10.30‬ untuk sif kedua.

 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Surat itu diteken Sekretaris Daerah Saefullah pada Selasa (2/9/2020) kemarin

Berdasarkan dokumen yang diterima, mulai hari Senin sampai Kamis pada sif pertama, ASN masuk kerja ‪dari pukul 07.00 sampai 12.30‬. Kemudian sif kedua ‪dari pukul 10.30 sampai 16.00‬.

Sedangkan hari Jumat pada sif pertama dimulai ‪dari pukul 07.00 sampai 13.00‬, dan sif kedua dimulai ‪pukul 10.30 sampai 16.30‬. Selain itu, pegawai yang bekerja di kantor hanya 50 persen, sedangkan sisanya 50 persen lagi bekerja dari rumah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved