PRT Asal Indonesia Menang Lawan Bos BUMN Singapura di Pengadilan, Setelah Dtuduh Mencuri Barang
Setelah kalah di pengadilan, Kamis (10/9/2020), Liew Mun Leong mengumumkan mundur dari semua jabatan di BUMN Singapura Chairman Changi Airport Group
TRIBUN-TIMUR.COM - AKHIRNYA eksekutif ternama Singapura menanggung malu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskan pembantu rumah tangga / PRT asal Indonesia Parti Liyani (46) yang diadukannya mencuri barang miliknya bernilai S $ 34.000 setara Rp 372.3 juta.
Setelah kalah di pengadilan, Kamis (10/9/2020), Liew Mun Leong mengumumkan mundur dari semua jabatan di BUMN Singapura, yakni Chairman Changi Airport Group.
Liew Mun Leong dan keluarganya menjadi sorotan publik Singapura setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskan Parti Liyani dari semua dakwaan Liew Mun Leong, Jumat (4/9/2020).
• Kapal Penjaga China Berani Masuk Laut Natuna Utara, Usai Menhan Temui Prabowo, Meski Sudah Diusir
• TikTok Diperkirakan Tak Digunakan Lagi di Amerika Pertengahan September, China Pilih Tutup
• Daftar Harga Hp Samsung Terbaru September 2020, Galaxy A11, Galaxy A01, Galaxy A21s, Spesifikasi
Putusan Pengadilan Tinggi Singapura ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan negeri yang sebelumnya memvonis Parti Liyani selama 26 bulan penjara.
Melansir today online, dalam pernyataannya kepada media, eksekutif 74 tahun itu mengatakan memutuskan untuk mengajukan pengunduran dirinya dari Chairman Changi Airport Group, Surbana Jurong, Temasek Foundation dan Temasek International setelah “banyak pertimbangan”.
“Mereka yang mengenal saya, akan tahu bahwa saya sangat menyukai peran dan misi organisasi ini,” katanya.
"Saya tidak ingin situasi saya saat ini menjadi gangguan bagi direksi, manajemen, dan staf masing-masing, di tengah banyak prioritas kritis mereka."
"Jika diperlukan, saya siap membantu atau memberi nasihat (tanpa kompensasi), dengan cara apa pun yang sesuai, terutama mengingat tantangan berkelanjutan yang ditimbulkan oleh Covid-19."
Liew Mun Leong mengatakan baru pulang dari luar negeri bahwa ketika keluarganya menemukan beberapa barang mereka di dalam kotak yang akan dikirim oleh Parti Liyani ke Indonesia, dia memutuskan membuat laporan polisi pada sore yang sama.
“Saya sangat yakin bahwa jika ada kecurigaan melakukan kesalahan, sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk melaporkan masalah tersebut ke polisi dan membiarkan pihak berwenang menyelidiki sesuai dengan itu,” katanya.
Liew Mun Leong menambahkan bahwa selama penyelidikan dan persidangan, dia dan keluarganya telah "bekerja sama sepenuhnya dengan polisi" dan memberikan pernyataan serta bukti bila diperlukan.
“Pengadilan Tinggi telah membuat keputusannya. Saya percaya pada sistem hukum kami dan menghormati keputusan Pengadilan Tinggi.
"Saya memahami bahwa Jaksa Agung dan polisi sekarang sedang melakukan peninjauan atas masalah tersebut. Jika diperlukan, saya dan keluarga akan terus memberikan kerja sama penuh kepada Kejaksaan dan polisi. ”

• Kapal Penjaga China Berani Masuk Laut Natuna Utara, Usai Menhan Temui Prabowo, Meski Sudah Diusir
• TikTok Diperkirakan Tak Digunakan Lagi di Amerika Pertengahan September, China Pilih Tutup
• Daftar Harga Hp Samsung Terbaru September 2020, Galaxy A11, Galaxy A01, Galaxy A21s, Spesifikasi
Sebelumnya Selasa (8/9/2020), Dilhan Pillay Sandrasegara, CEO Temasek International meminta publik Singapura tidak terlalu cepat menghakimi dan sebelum mendengarkan dari sisi Liew Mun Leong.
Dia juga mengatakan bahwa Liew Mun Leong adalah salah satu dari banyak orang yang telah berkontribusi pada sektor publik dan swasta Singapura, dengan rekam jejaknya dalam berbagai posisi yang dia pegang.