PRT Asal Indonesia Menang Lawan Bos BUMN Singapura di Pengadilan, Setelah Dtuduh Mencuri Barang
Setelah kalah di pengadilan, Kamis (10/9/2020), Liew Mun Leong mengumumkan mundur dari semua jabatan di BUMN Singapura Chairman Changi Airport Group
Liew Mun Leong adalah penasihat senior internasional untuk BUMN Singapura Temasek Holdings.
Liew Mun Leong adalah CEO dari pengembang real estat CapitaLand sebelum menjadi Chairman Changi Airport Group dan konsultan infrastruktur Surbana Jurong.
Seperti diberitakan sebelumnya, Parti Liyani (46) mendapat kebebasan setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat (4/9/2020).
Parti Liyani sebelumnya divonis 26 bulan penjara oleh pengadillan distrik (pengadilan negeri) atas dakwaan mencuri barang senilai S $ 34.000 setara Rp 372.3 juta dari rumah bos Changi Airport Group Liew Mun Leong dan keluarganya.
Hakim Chan Seng Onn membatalkan vonis pengadillan distrik terhadap Parti Liyani dengan alasan pengadilan distrik telah gagal mempertimbangkan beberapa hal, termasuk kredibilitas kesaksian putra Liew, Karl Liew.
Parti Liyani bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Liew Mun Leong sekitar sembilan tahun sampai kontraknya tiba-tiba diputus pada 28 Oktober 2016.
Setelah dipecat, Parti Liyani mengancam akan mengajukan pengaduan kepada Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura, dirinya dipaksa bekerja secara ilegal di rumah dan kantor putranya.
Liew Mun Leong, yang juga bos konsultan infrastruktur Surbana Jurong, dan putranya membuat laporan polisi terhadap Parti Liyani dua hari setelah memecatnya.
Mereka menuduhnya mencuri barang-barang termasuk 115 potong pakaian, pemutar DVD, jam tangan mewah Gerald Genta, tas Prada, dan kacamata hitam Gucci.
Parti Liyani pulang ke Indonesia pada hari dia dipecat dan ditangkap pada 2 Desember 2016 di Bandara Changi ketika kembali ke Singapura.

Selama persidangan pengadilan distrik, Parti Liyani membantah telah mencuri barang-barang tersebut dan mengatakan bahwa barang-barang itu telah dibuang pemiliknya.
Melansir today online, Hakim Chan menemukan bahwa ada "dasar yang cukup" bagi Parti Liyani untuk mengajukan pengaduan dan Liews mungkin tidak akan melaporkannya ke polisi tanpa ancamannya.
Karena konsekuensi dari pengaduan Parti Liyani akan serius, hakim mengatakan dia yakin Liews akan "sangat prihatin" jika dia menindaklanjutinya.
Karena itu, mereka memiliki "motif yang tidak tepat" dalam meningkatkan tuduhan terhadapnya, kata Hakim Chan.
“Ada alasan untuk percaya bahwa keluarga Liew, setelah menyadari ketidakbahagiaannya, mengambil langkah pencegahan pertama untuk mengakhiri tanpa memberinya cukup waktu untuk berkemas dan mengadu ke MOM,” tambahnya.