Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditangkap Saat Liput Aksi Penolakan Tambang Pasir, Jurnalis Pers Mahasiswa: Kami Dipukuli

Ketiganya, Ketua UKPM Unhas Hendra, Pimpinan Redaksi CakrawalaIDE UPPM-UMI Mansyur dan CakrawalaIDE UPPM -UMI Raihan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
ist
Tiga jurnalis pers mahasiswa yang ditangkap saat meliput aksi penolakan tambang pasir oleh nelayan Pulau Kodingareng, Sabtu (12/9/2020). 

Akan tetapi, polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut.

Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindak intimidasi dan kekerasan dari polisi.

Kemudian mereka diangkut menggunakan kapal Dit Polairud Polda Sulsel untuk dibawa ke kantor.

"Hingga saat ini, ketiga jurnalis tersebut masih ditahan di kantor Dit Polairud Polda Sulsel. Kepala Dit Polairud (Kombes Pol Hery Wiyanto) menghalang-halangi akses bantuan hukum," tulis rilis Komite Keselamatan Jurnalis yang dikirim Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir.

Komite Keselamatan Jurnalis menilai penangkapan ini bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Undang-undang Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Pasal 18 UU Pers menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.”

Atas penangkapan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan sikap:

1. Mendesak aparat kepolisian membebaskan segera tiga jurnalis pers mahasiswa dan masyarakat sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang.

2. Mendesak Kapolri untuk menindak personelnya yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi kinerja jurnalis yang dijamin Undang-undang Pers.

Sekedar diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019.

Komite ini beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved