Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

Cara Baru Daftar BLT UMKM, Pendaftaran Online Resmi Ditutup, Syarat Dapat Rp 2,4 Juta

Berikut ini cara baru Daftar BLT UMKM usai registrasi online https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ resmi ditutup.

Editor: Rasni
kemenkopukm.go.id
Pengumuman Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Cek cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, 3 Dokumen saat Cairkan Banpres 

Mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika

Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi diri dengan sejumlah dokumen antara lain:

juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan. (*)

Artikel ini sebelumnya telah terbit di tribunkaltim.co dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cara Daftar Bantuan dan Pengambilan Bantuan UMKM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved