BLT UMKM
Cara Baru Daftar BLT UMKM, Pendaftaran Online Resmi Ditutup, Syarat Dapat Rp 2,4 Juta
Berikut ini cara baru Daftar BLT UMKM usai registrasi online https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ resmi ditutup.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
• Kunjungi Pulau Lae-Lae, Gubernur Sulsel Dialog dengan Warga
• Dilan Jamin Terapkan Protokol Kesehatan, Danny-Fatma Janjikan Insentif untuk RT
• WAJIB Ikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar saat Daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga