Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Kerjakan PR

Bocah 13 Tahun Tewas, Gara-gara Hukuman Guru untuk Siswa Tak Kerjakan PR, Squat Jump hingga 100 Kali

Dokter percaya bocah itu telah meninggal dunia dalam tidurnya sekitar pukul 3 pagi karena mengalami gagal jantung.

Editor: Arif Fuddin Usman
The Indian Express
Ilustrasi siswa meninggal. Bocah 13 Tahun Tewas, Gara-gara Hukuman Guru untuk Siswa Tak Kerjakan PR, Squat Jump hingga 100 Kali 

Tak hanya di Thailand, kejadian siswa meninggal usai menjalani hukuman di sekolah juga pernah terjadi di Indonesia.

Pada bulan Oktober 2019 lalu, seorang siswa SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Manado, Sulawesi Utara menjadi sorotan.

Sebab bocah 14 tahun bernama Fanli Lahingde itu tiba-tiba jatuh pingsan saat menjalani hukuman yang diberikan oleh gurunya.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Fanli diberi sanksi untuk berlari mengitari lapangan sekolah karena terlambat masuk sekolah.

Tapi setelah keliling dua putaran, Fenli tiba-tiba pingsan tak sadarkan diri.

Sebelum pingsan, Fenli sempat izin untuk istirahat tetapi tak diperbolehkan oleh guru piket yang menghukumnya, CS.

Setelah jatuh pingsan, Fenli kemudian dilarikan ke Rumah Sakit AURI yang kemudian dialihkan ke Rumah Sakit Prof. Kandou.

Sayang, Fenli menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Prof. Kandou.

Oknum guru SMP Kristen 46 Mapanget Barat berinisial CS (58) yang memberikan ganjaran berlari Vanly Lahingide (14) pun diperiksa penyidik Polsek Mapanget.

Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani kepada tribunmanado.co.id, Senin (7/10/2019) mengatakan,

pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru berinisial CS yang memberikan ganjaran terhadap korban.

"Kami  juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMP Kristen 46 Mapanget Barat," katanya.

Hasil dari pemeriksaan, kata dia oknum guru berinsial CS tidak membantah memberikan hukuman.

Yakni lari keliling lapangan sekolah terhadap beberapa siswa yang terlambat termasuk korban.

Lanjutnya, pemeriksaan akan dilanjutkan nanti, intinya kasus ini tetap berproses.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved