Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Rp 600 Ribu

BLT Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair 15 September, Gini Cara Pastikan Namamu Terdaftar

Penyaluran BLT Rp 600 Ribu lewat BPJS Ketenagakerjaan dua tahap sebelumnya menarik perhatian masyarakat.

Editor: Rasni
Kolase Tribun
Cara Dapatkan BLT Rp 600 Ribu per Bulan Cair April, Mei & Juli: Syaratnya di Luar Jabodetabek 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Penyaluran BLT Rp 600 Ribu lewat BPJS Ketenagakerjaan dua tahap sebelumnya menarik perhatian masyarakat.

Kali ini untuk Tahap 3 juga dinanti antusias oleh Karyawan swasta yang belum kebagian.

Diketahui, sebelumnya dijelaskan pemerintah butuh empat hari dimulai 11 September 2020 untuk verifikasi data dan lainnya.

Begini cara pastikan namamu masuk sebagai calon penerima.

Pekerja diimbau melihat nomor NIK, upah, dan nomor rekening yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek.

Cek upah apakah memenuhi syarat, seperti gaji di bawah Rp 5 juta/bulan hingga cek nomor rekening aktif.

Cek Nama, Cara BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id bsu.bpjamsostek.id

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ada Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri

BMKG: Waspada Angin Kencang di Pesisir Majene - Polman

 

Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan alamat email dan password untuk login.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta data rekening calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, tak lama lagi pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan akan menerima BLT Rp 600 ribu Tahap III.

Jadwal pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000, akan dilakukan Jumat, 11 September 2020.

Sesuai petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum nantinya menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selanjutnya, KPPN akan memberikan dana BSU Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist."

"Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

ALHAMDULILLAH! Pekerja Korban PHK Tetap Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Cara dan Syaratnya

Sterilisasi Ruangan, PN Jeneponto Lockdown Selama Tujuh Hari

Jawaban Menohok Kaesang Pangarep saat Disindiri karena Belanja Online Pakai Alamat Istana

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved