Belum Puas Perkosa Kakak, Pria Ini Paksa Siswi SMA Berhubungan Badan, Korban Sampai Meronta
"Ia pernah (melakukan aksi pencabulan terhadap kakak korban N). Waktu itu dilakukannya di Metro," terang pelaku
Gadis tersebut pun menceritakan kepada keluarganya soal insiden yang dialaminya itu.
Korban bersama keluarganya pun melaporkan ADP ke polisi.
Jajaran Polsek Trimurjo pun menangkap pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Lelaki berinsial ADP (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Trimurjo atas laporan W (50) ibu korban N (18), warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, percobaan pemerkosaan oleh ADP terhadap N dilakukan areal Dam Gundul Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
"Ibu korban melaporkan ADP karena mencoba melakukan pemerkosaan. Tempat kejadian perkaranya di pinggir DAM Gundul, Kelurahan Adipuro, Trimurjo, Selasa 8 September 2020 lalu," terang AKP Kurmen Rubiyanto, Kamis (10/9/2020).
"Pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Metro Selatan, Kota Metro, kemarin (Rabu) sekitar pukul 05.00 WIB," terang Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ADP dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau sepertiganya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Belum Puas Usai Perkosa Kakak Korban, Pria Ini Paksa Gadis SMA Berhubungan Badan : Saya Cekik,